Ketua MA terpilih Muhammad Syarifuddin beserta CEO Media Digital infobreakingnews.com, Emil F. Simatupang.

Jakarta, BISKOM – Tidak terasa masa kepemimpinan sang maestro Hatta Ali hampir sampai di garis akhir. Sosoknya akan digantikan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) terpilih, Muhammad Syarifuddin.

Tanggung jawab yang besar sudah jelas menunggu Syarifuddin, mengingat kondisi keadilan hukum di Indonesia yang terus bergejolak. Sebagai Ketua MA yang baru, banyak yang berharap Syarifuddin dapat menggunakan pikiran briliannya untuk memberantas habis praktik korupsi di Indonesia.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan setidaknya ada 5 pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh Syarifuddin terkait dengan upaya pemberantasan korupsi.

Yang pertama adalah vonis ringan yang dijatuhkan kepada koruptor. Data ICW menunjukkan selama tahun 2019, rata-rata sanksi yang dijatuhkan untuk koruptor hanya 2 tahun 7 bulan penjara.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhan menilai hukuman tersebut belum cukup bagi mereka si pencuri uang negara. Untuk itu, sudah menjadi tugas Syarifuddin untuk mengubah perspektif para hakim agar mereka menyadari korupsi adalah bentuk kejahatan luar biasa dan seharusnya tak disidangkan layaknya seperti pidana umum.

PR kedua bagi Syarifuddin adalah mengubah perspektif putusan pembatasan korupsi.

“MA jangan hanya fokus pada pemidanaan. Isu pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery juga penting,” tegas Kurnia.

Data ICW, dari total 1.019 perkara dengan 1.125 terdakwa, kerugian negaranya Rp 12 triliun. Namun, pidana tambahan berupa uang pengganti hanya dijatuhkan Rp 780 miliar.

Selanjutnya, Syarifuddin juga harus mampu mengubah mindset hakim bahwa pencabutan hak politik sesungguhnya tak melanggar HAM asalkan ada batasannya, yakni 5 tahun.

Tugas keempat adalah kelengkapan administrasi. Kurnia mengatakan pihaknya menyoroti bagaimana pengadilan-pengadilan negeri di Indonesia banyak yang tak mengunggah amar putusan ke website masing-masing.

“Kalaupun muncul di direktori MA, waktunya sangat lama,” katanya menyayangkan.

Kondisi ini tentu mempersulit masyarakat yang membutuhkan amar putusan secara cepat.

Yang terakhir adalah pengawasan perilaku hakim. Di era kepemimpinan Hatta Ali, ada 20 anaknya terciduk kasus korupsi. Hal ini seharusnya dapat diperbaiki di era Syarifuddin. Semua ini bertujuan tak lain agar publik kembali percaya bahwa MA adalah lembaga yang bersih.

Semoga bapak Syarifuddin, Ketua MA kita yang baru dapat menjaga integritasnya serta kembali menata dan membenahi kinerja MA demi membawanya kembali menjadi lembaga yang disegani rakyat. (Hoky)

Sumber: Info Breaking News

Artikel Terkait:

Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI

Presiden Joko Widodo Kagum Atas Pencapaian Terbesar Sepanjang Sejarah Mahkamah Agung

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Peran UU Contempt of Court Dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri dan Bebas Dari Segala Pengaruh dan Ancaman

HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital

Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.

Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi

Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)

Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA.

Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.

Semarak Acara MA di Labuan Bajo

MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

Ketua MA Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Integritas Manajemen SDM berbasis Kompetensi