Koran MERAPI, Selasa, 12 Mei 2020 halaman 5.

YOGYA, BISKOM – Ketua Umum DPP Assosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir Soegiharto Santoso alias Hoky melaporkan majelis hakim Lilik Nurani SH dkk yang memeriksa perkara dengan terdakwa Ir MSS warga Jalan Pajajaran Bogor Jawa Barat ke Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Yogyakarta. Laporan atau pengaduan dibuat setelah majelis hakim pemeriksa menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili terdakwa yang telah menghina dan melakukan pencemaran nama baik terhadap Hoky. 

“Dalam putusan sela sebelumnya terbilang aneh dan nyata. Karena dalam perkara sebelumnya dengan terdakwa Faaz Ismail satu laporan yang sama dengan terdakwa Ir MSS diputus bersalah oleh PN Yogyakarta selama 3 bulan penjara. Untuk itu kami membuat laporan kepada KPN Yogyakarta,” ujar Hoky kepada wartawan, Senin (11/5).

Dengan begitu Hoky merasa dizalimi karena selain menjadi korban penghinaan dan pencemaran nama baik juga sempat dilaporkan ke polisi dengan 5 LP. Sehingga laporan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan putusan yang berbeda yang sebelumnya menyatakan bersalah dan perkara lainnya pengadilan tak berwenang mengadili dinilai telah mencederai rasa keadilan. 

Selain melaporkan ketiga hakim ke KPN Yogyakarta, Hoky juga melapor penanganan perkara tersebut ke Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Yogyakarta. Dalam laporannya tersebut Hoky meminta keadilan atas putusan sela yang telah diambil majelis hakim PN Yogyakarta. 

Sebelumnya, Hoky telah melayangkan surat ke Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI terkait putusan PN Yogyakarta yang menyatakan tidak berwenang mengadili terdakwa Ir MSS yang telah terlibat melakukan perbuatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Hal itu dilakukan agar semua pihak ikut mengawasi penanganan perkara tersebut di pengadilan yang saat ini dalam tahap perlawanan jaksa penuntut umum ke pengadilan tinggi. (Redaksi)

Sumber: Koran MERAPI, Selasa, 12 Mei 2020 halaman 5.

Artikel Terkait:

SIDANG PENGHINAAN KETUA APKOMINDO, Saksi Korban Menilai Putusan Sela Janggal

SIDANG PENGHINAAN KETUA APKOMINDO, PN Yogya Tak Berwenang Mengadili Terdakwa

PERKARA PENGHINAAN KETUA APKOMINDO, Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Yogya.

BATAL HADIRI SIDANG DI PN YOGYA, Terdakwa Penghina Ketua Apkomindo Dikarantina

Dua Pelaku Bakal Menyusul Terpidana Kasus Penghina Wartawan

Ejek Pakai Kata “Kutu Kupret” Dihukum 3 Bulan Penjara

Kongres Pers Indonesia 2019 Berjalan Sukses dan telah terbentuk Dewan Pers Indonesia

Disahkan Kemenkumham, LSP Pers Indonesia Jawaban Keresahan Wartawan Soal UKW

Ketum Apkomindo Dukung Saber Pungli