Jakarta, BISKOM – Tak terbantahkan jika hebatnya kinerja suatu lembaga besar menyangkut hajat banyak manusia, maka sang juru bicara (jubir) merupakan ujung tombak yang bisa menjelaskan apa dan mengapa serta selanjutnya dari sebuah peristiwa yang mau diinformasikan kepada publik.
Contoh di masa lalu lembaga Pemberantasan Komisi Korupsi (KPK) ketika di masa keemasannya dapat menjadi idola banyak orang karena piawainya sang jubir bernama Johan Budi Prasetyo, yang selalu menghiasi layar kaca televisi terkait tertangkapnya para koruptor di dalam negeri.
Begitu juga dengan benteng terakhir keadilan Mahkamah Agung yang merupakan tempat si pencari keadilan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang maupun hak azasi setiap orang untuk melalukan upaya banding kasasi maupun peninjauan kembali, atau suatu peristiwa hukum yang sering kali terjadi terhadap tumpang tindihnya suatu peraturan perundang-undangan, maupun terkait dengan kenakalan segelintir insan peradilan, maka sosok jubir MA Dr. Andi Samsan Nganro, SH MH yang dikenal sebagai hakim agung karir yang sejak menjadi jubir MA hingga berita ini diturunkan, adalah merupakan potret hukum negeri yang kita cintai, karena selain putra terbaik Makassar ini dipercaya menjadi humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belasan tahun silam itu dinilai cukup cakap dan familiar di kalangan wartawan liputan berita hukum.
Namun oleh karena kini Andi Samsan juga belum lama dilantik sebagai Ketua Muda Kamar Badan Pengawasan MA (Bawas MA) maka rangkap jabatan dengan posisi jubir MA, dirasa kurang elok bahkan bisa menimbulkan conflict of interests, karena satu sisi Andi Samsan harus menangani oknum nakal, tapi satu sisi lain sebagai jubir harus memberikan penjelasan terhadap apa yang baru dilakukannya.
“Selain kurang elegan, juga dinilai MA terlalu berlebihan menggunakan seorang hakim agungnya untuk posisi jubir,” ungkap Prof. OC. Kaligis SH MH, advokat senior yang kini masih menantikan nasib hukumnya terkait PK keduanya yang kini bergulir di MA.
Berangkat dari hal ini, ide menghadirkan sosok lain untuk mengisi posisi juru bicara tanpa harus terbelenggu dengan tugas lain pun muncul ke permukaan. Mengingat kedudukan juru bicara MA yang memang krusial dan tak kalah penting, pastinya tak sembarangan orang boleh mengisi jabatan tersebut.
Adalah Binsar Gultom, salah satu figur yang dinilai pantas menduduki jabatan jubir MA karena kepiawaiannya. Berintegritas dan profesional, hakim yang sempat menjadi selebriti di kalangan awak media saat menangani kasus kopi sianida beberapa waktu yang silam itu juga tak pernah sekalipun terlihat canggung menerima pernyataan dari kawan-kawan wartawan.
Kemampuannya berbicara di hadapan publik maupun media menjadi nilai lebih yang dianggap mampu membawanya menduduki jabatan jubir MA. Bukan main-main, Binsar Gultom sempat menerima hadiah Juara I Juru Bicara Hakim Tinggi se-Indonesia 4 badan peradilan di bawah MA oleh Kapusdiklat Kumdil MA Dr. Edward Simarmata, SH, MH di Megamendung, Bogor 18 Maret 2020 lalu.
Berbicara di hadapan publik bukanlah hal yang baru bagi Binsar Gultom, kesehariannya sebagai dosen pascasarjana di Universitas Esa Unggul pun semakin memperkuat bukti bahwa ia sudah lebih dari layak untuk menyabet posisi jubir MA. Ditambah lagi, ia juga terkenal sebagai penulis yang karyanya tampil di berbagai media cetak. Ia juga seorang pengarang buku bertajuk Pandangan Kritis Seorang Hakim jilid 4 terbitan PT. Gramedia Pustaka Utama, Kompas Jakarta.
Potret Utuh Keluarga Inti Dr. Binsar Gultom, SH MH terdiri dari Isteri berdarah Yogyakarta Sri Misgianti, SE, HM pegawai di Badan Pengawasan MA, Anak: Mis Nani Gultom, SH, MH Panitera Pengganti PN. Jakarta Pusat, dr. Widya Mandalasari, Sp.PD dokter spesialis penyakit dalam di RS Senior Bogor, Melky Sidhek, SH, MH Advokat di Palembang, Maher Syalal Hasybas, SH, Mahasiswa pasca sarjana di Jakarta, dan Brian Daven Kyher Mahasiswa Tingkat 3 AKPOL di Semarang. (Hoky)
Artikel Terkait:
Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI
Syarifuddin Dilantik Sebagai Ketua MA
Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung
Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V
MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.
Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi
Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)
Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA.
Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.
Semarak Acara MA di Labuan Bajo
MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum
Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi
HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital
Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak
Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court
Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung
Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding
Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update