Jakarta, BISKOM – Sektor perdagangan elektronik (E-commerce) perlu didorong pertumbuhannya, terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat dipercepat.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, UU PDP diperlukan karena merupakan payung hukum bagi pelaksanaan berbagai kegiatan digital di ruang internet. “Dari mulai kegiatan perdagangan, hiburan dan lain sebagainya yang menggunakan ruang internet. Sehingga, pengguna internet dapat terjamin keamanannya dari ancaman kejahatan dunia maya yang semakin rawan. Perundangan ini merupakan payung hukum bagi pengguna internet,” terangnya.
Sebelumnya, Dirjen Aptika menargetkan UU PDP tersebut akan selesai pada bulan Agustus. Namun karena adanya pandemi Covid-19, maka UU PDP akan diupayakan selesai pada tahun ini. “Ada pandemi membuat pembahasan perundangan tersebut menjadi tertunda. Akan terus kami upayakan selesai pada tahun ini,” imbuhnya.
Pada awal tahun 2020, Menkominfo Johnny G. Plate menyampaikan RUU PDP menekankan tiga poin penting dalam perlindungan data, yakni kedaulatan data, perlindungan terhadap pemilik data pribadi dan hak-hak pemilik data pribadi, serta kewajiban pengguna data pribadi. “Di dalamnya sudah diatur sedemikian rupa, sehingga yang terkait dengan data pribadi yang tersebar di berbagai sektor dan 31 UU, hak-hak pemilik datanya diatur dalam UU ini,” jelas Menkominfo.
“Oleh karena itu, RUU PDP ini ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi, dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi,” pungkas Johnny. (red)