Hakim Ad Hoc Tipikor MA dan Guru Besar Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. Dr. Abdul Latif, SH, MHum.

Jakarta, BISKOM – Menanggapi insiden pembakaran atribut bendera salah satu partai legendaris di Indonesia, PDI Perjuangan (PDIP), Prof. Dr. Abdul Latif, SH, MHum, akademisi yang merupakan guru besar fakultas hukum Universitas Muslim Indonesia  (UMI) Makassar yang dikenal cukup familiar dengan kalangan media inipun angkat bicara.

Menurut pandangannya sebagai seorang pengamat hukum, sudah sepantasnya insiden ini dibawa ke ranah hukum. Ia mengungkapkan upaya penyelesaian insiden pembakaran bendera PDIP ke jalur hukum adalah bentuk penghormatan tegaknya negara hukum sebagai supremasi yang harus merujuk berdasarkan pada prinsip-prinsip negara yang berdasarkan hukum dan demokrasi.

Pelaksanaan prinsip negara berdasar hukum, konstitusi dan konstitualisme yang berintikan pembatasan kekuasaan adalah sebuah konsep. Oleh karena itu,tatanan konstitusional dalam peri kehidupan bermasyarakat, berbangsa  dan bernegara menurut sendi-sendi kerakyatan (demokrasi) negara berdasarkan hukum, dan kesejahteraan umum menurut dasar keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sangat penting dan wajib untuk ditegakkan. Hal inilah yang menjadi dasar mengapa Prof. Dr. Abdul Latif yang juga berprofesi sebagai dosen dan Guru Besar di UMI menilai langkah elite politik PDIP membawa kasus pembakaran bendera partai sejatinya merupakan perwujudan prinsip due process of law dan presumption of innocence dalam mewujudkan keadilan dan bukan menerapkan hukum belaka.

Prof. Abdul juga menyoroti bagaimana sikap Ketua PA 212 Slamet Maarif dalam mengatasi hal ini. Sebelumnya, Slamet diketahui mempersilahkan pihak-pihak terkait untuk melakukan pelaporan atas insiden pembakaran bendera PDIP yang terjadi pada hari Rabu lalu (24/6/2020) karena menurutnya sebagai nagara hukum, warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk melaporkan setiap kejadian terkait dengan pelanggaran hukum, ini negara hukum, menghargai proses hukum, siapa pun silahkan menempuh jalur hukum, jika ada pihak yang diduga melanggar hukum.

Langkah ini sangat diapresiasi oleh Prof. Abdul Latif. Ia menyebut sikap elite politik PDIP dan Ketua PA 212 untuk menempuh jalur hukum patut dihargai dan dihormati karena pada prinsipnya sikap tersebut merupakan wujud pelaksanaan hak yang sama hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, bukan cuma demi ketertiban dan keamanan tetapi juga menyangkut kepentingan umum, demi pembangunan dan lain-lain cara untuk menyembunyikan kepentingan kekuasaan.

Pria yang juga dikenal sebagai hakim ad hoc Tipikor di MA tersebut lantas menegaskan tegaknya tatanan kerakyatan atau demokrasi mengandung arti tegaknya prinsip-prinsip persamaan kebebasan, keterbukaan, hak berbeda pendapat, dan sarana prasarana demokrasi seperti infra struktur politik yang sehat. Hal ini berfungsi mewujudkan secara wajar tatanan demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab. Inilah sebabnya mengapa tegaknya negara berdasar hukum mengandung makna menjamin supremasi hukum dan penghormatan hak asasi bagi setiap warga negaranya. (Emil F Simatupang.)