Ilustrasi kawasan Ganjil Genap

Jakarta, BISKOM – Senin (3/8/2020) Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap. Kebijakan ini berlaku hari Senin sampai dengan Jumat, dan tidak berlaku pada hari libur nasional, hari Sabtu dan Minggu. Waktu penerapannya adalah pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00.

Berikut 25 ruas jalan ganjil genap di Jakarta pada masa PSBB Transisi ini:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan plat nomor (ganjil-genap) ditujukan agar warga masyarakat hanya melakukan perjalanan penting saja untuk menghindari terjadinya penumpukan.

“Harapannya, masyarakat tidak melakukan perjalanan yang enggak penting. Misalnya nomor ganjil, lebih baik tetap di rumah. Dengan pola ini, diharapkan volume lalu lintas turun dan paling utama adalah gak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian,” paparnya.

Sebelumnya ramai diperbincangkan bahwa kebijakan ganjil genap berlaku juga untuk sepeda motor. Namun kebijakan tersebut belum akan diterapkan pada 3 Agustus mendatang. “Sepeda motor belum, jadi masih sama untuk mobil pribadi saja,” tutur Syafrin.

Mengantisipasi adanya penumpukan penumpang saat kebijakan ganjil genap diberlakukan, Dishub DKI Jakarta bakal menyediakan sejumlah bus TransJakarta cadangan. “Untuk di TransJakarta yang kami lakukan sekarang adalah dengan bus sapu jagat,” jelas Syafrin.

Nantinya, bus cadangan tersebut baru akan dioperasikan bila antrean penumpang di suatu halte sudah mengular. “Jadi tidak lagi headway (jarak antar armada) 5 atau 3 menit, tapi ini bisa hitungan detik, begitu penuh, isi lagi,” pungkas Kadishub DKI Jakarta. (red)