Ilustrasi TikTok

Jakarta, BISKOM – TikTok, aplikasi yang saat ini sedang populer dan digandrungi berbagai kalangan kabarnya akan dilarang di Amerika Serikat (AS). Presiden AS Donald Trump mengatakan TikTok berpotensi menjadi alat intelijen Cina memata-matai AS.

“Sejauh menyangkut TikTok, kami akan melarang mereka dari Amerika Serikat,” kata Trump kepada wartawan di Air Force One. Tidak jelas apakah Trump memiliki kekuasaan untuk melarang TikTok, bagaimana larangan itu akan ditegakkan, dan tantangan hukum apa yang akan dihadapi.

Pejabat dan anggota parlemen AS dalam beberapa pekan terakhir telah menyuarakan kekhawatiran mereka bahwa TikTok digunakan oleh Cina untuk tujuan jahat. Namun, perusahaan itu telah membantah ada hubungan dengan pemerintah Cina.

Para pejabat dan politikus di AS khawatir data yang dikumpulkan oleh ByteDance lewat TikTok berakhir di tangan pemerintah China. TikTok mengoperasikan versi serupa tapi terpisah dari aplikasi itu di Cina, yang bernama Douyin. Mereka mengatakan semua data pengguna AS disimpan di AS, dengan cadangan di Singapura.

Larangan terahadap TikTok juga akan diambil setelah Komite Investasi Asing (CFIUS) AS mengeluarkan hasil peninjauan. Melansir SCMP, TikTok tengah menjalani tinjauan keamanan nasional oleh regulator federal AS. Sebab, TikTok dituding dapat memberikan data pengguna pemerintah China. “TikTok sedang dalam peninjauan CFIUS dan kami akan membuat rekomendasi kepada presiden minggu ini. Jadi kami punya banyak alternatif,” ujar Menteri Keuangan AS, Steven Mnuchin.

Menanggapi hal tersebut, pihak TikTok telah menekankan bahwa data tidak disimpan di Cina dan mengatakan bahwa otoritas Cina tidak memiliki akses ke informasi pribadi pengguna. “Kami tidak politis, kami tidak menerima iklan politik dan tidak punya agenda — satu-satunya tujuan kami ialah terus menjadi platform yang hidup dan dinamis, untuk dinikmati semua orang,” kata CEO TikTok, Kevin Mayer.

Namun, klaim itu tidak banyak membantu meredakan kekhawatiran para anggota parlemen AS yang baru-baru ini menyetujui undang-undang yang akan melarang aparatur pemerintah AS menggunakan TikTok pada perangkat milik pemerintah. (red)