Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH., MH saat pengambilan sumpah jabatan para pejabat eselon II, Rabu, 05 Agustus 2020.

Jakarta, BISKOM – Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH., MH. melantik dan mengambil sumpah jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan beberapa pejabat eselon II antara lain Inspektur, Direktur, Kepala Biro dan beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi bertempat di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung RI. (5/8).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Eselon II tersebut dilaksanakan berdasar Surat Keputusan Jaksa Agung RI. Nomor 148 Tahun 2020 tanggal 28 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Kejaksaan RI.

Pada kegiataan tersebut hadiri Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH., MH., para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan serta Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, termasuk Ketua Komisi Kejaksaan RI. Dr. Barita Simanjutak, SH. MH.

Adapun pejabat yang dilantik antara lain; Aditia Warman, SH. MH. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum; Ranu Miharja, SH. M.Hum. sebagai Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Pengawasan; Darmawel Aswar, SH. MH. sebagai Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya; Didik Istiyanta, SH. MH. sebagai Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan; Yudi Handono, SH. MH. sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum Lainnya; Judhy Sutoto, SH. sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional; I Made Suarnarwan, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung; Dr. Heffinur, SH. M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung; Jonny Manurung, SH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat; Dr. Johanis Tanak, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi; Rorogo Zega, SH. MH. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

Dalam sambutannya, Burhannudin dengan tegas meminta seluruh pejabat yang baru dilantik untuk tetap memegang teguh nilai-nilai yang diajarkan di korps Adhyaksa, serta menjalankan target-target yang harus dicapai bersama.

Jaksa Agung juga mengingatkan seluruh penjabat yang dilantik harus terbuka menerima kritik dan saran dari semua pihak.  “Perlu saudara-saudara ingat, sejatinya pemimpin itu harus mampu memimpin dirinya sendiri, terbuka terhadap masukan dan kritik, serta menghargai semua pihak termasuk bawahan. Terlebih memiliki kepribadian yang kuat, bertanggung jawab, dan memiliki kemauan untuk menuntaskan pekerjaan dengan baik dan benar.” jelasnya.

Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH., MH melakukan proses pelantikan 11 pejabat eselon II.

Hal yang paling utama menjadi sorotan Jaksa Agung adalah seluruh pejabat yang dilantik diminta memperhatikan rasa keadilan, Burhannudin menegaskan dan mengingatkan, bahwa tidak boleh ada pejabat yang menjadikan perkara sebagai  komoditas yang diperjualbelikan.

“Sebagaimana yang sering saya sampaikan, bahwa hati nurani tidak ada di dalam buku. Saya ingin terus mengajak saudara-saudara untuk tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat. Jangan pernah sekali-kali menjadikan penanganan perkara sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan,” kata Burhanuddin dengan tegas.

Jaksa Agung juga mengatakan; “Tingkatkan terus upaya penguatan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Buka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas,  Laksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 11 tahun 2020 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, dengan penuh komitmen, serta menjaga iklim yang kondusif dengan menunda proses hukum, dari penyelidikan sampai dengan eksekusi, terhadap calon pasangan di setiap tahapan proses Pilkada,” sambungnya.

Selain itu, mereka juga diminta untuk meningkatkan optimalisasi Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dalam rangka menjaga netralitas, independensi, dan objektifitas personil Kejaksaan di satker masing-masing dalam penyelenggaraan Pilkada.

“Mendorong warga Adhyaksa yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya dan tidak menjadi golput. Mendeteksi dini berbagai kemungkinan persoalan yang dapat mengganggu penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2020,” ucapnya.

Burhanuddin juga ingin perkuat peran sentral dalam Sentra Gakkumdu, sekaligus untuk mengingkatkan sinergi dengan unsur-unsur Sentra Gakkumdu. Hal itu agar tercipta kesamaan pemahaman penerapan pasal dan pola penanganan perkara tindak pidana pemilihan.

“Pahami dan cermati makna filosofis yang terkandung dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Laksanakan ketentuan tersebut secara profesional, proporsional, dan akuntabel, serta berlandaskan pada hati nurani.

Jaksa Agung RI. mengingatkan kembali bahwa jabatan yang diemban memiliki konsekuensi, kewajiban, dan tanggung jawab besar. Untuk itu, gunakanlah secara sungguh-sungguh dan profesional sebagai pengabdian untuk memastikan terpenuhinya kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara yang kita cintai ini.

“ Menutup amanat ini, teriring apresiasi dan ucapan terima kasih saya sampaikan kepada pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian dan ucapan terimakasih serta penghargaan juga saya sampaikan kepada ibu-ibu yang selama ini dengan penuh keikhlasan, ketulusan, dan kesabaran telah turut menjaga serta mendampingi suami selama menjalankan penugasannya baik secara pribadi maupun melalui wadah Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat maupun daerah, yang telah banyak melakukan kegiatan bermanfaat dalam mendukung eksistensi Korps Adhyaksa kita.” katanya.

Setelah selesai upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Eselon II tidak dilaksanakan konferensi pers kepada para awak media seperti biasanya dan kepada media yang tidak dapat mengikuti/ meliput secara langsung dapat melihat siaran langsung melalui youtube di chanel Adhyaksa TV dan aplikasi ZOOM oleh para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Selanjutnya apabila ada pertanyaan yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI. dapat disampaikan secara tertulis melalui Kapuspenkum, ujar Hari setiyono selaku Kapuspenkum Kejagung RI. (Hoky)

Artikel Terkait:

Adhyaksa 4×4 Challenge 2019 Berlangsung Dengan Sukses

Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V

Johanis Tanak Raih Gelar Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

KAMI Sambangi Panti Asuhan Anak-Anak Yatim Kencana Bejana Rohani (KBR) / ST. Teresa Of Calcutta di Depok.

KAMI Bersama Anak Panti Asuhan Pancasila Theresa Calcutta Melakukan Audiensi Dengan Menteri PPPA

KAMI dan SAI Bersama Kak Seto Ajak Masyarakat Jadi Sahabat Anak Yatim

KAMI: Mendikbud Muhadjir Pimpin Pencanangan Gerakan Nasional 1 Juta Boneka; Awesome !

KAMI Selenggarakan Ramadhan Bincang Anak 1437H: Ayo Jadi Sahabat Anak!

KAMI Anugerahkan “Untuk Angeline Award 2016” Kepada Penggiat Anak