Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (Sumber: kumparan.com)

Jakarta, BISKOM – Hari ini (10/8/2020) penindakan pelanggaran aturan ganjil genap mulai diberlakukan. Sebelumnya telah dilakukan sosialisasi sejak Senin (3/8/2020). Baru saja mulai diberlakukan kembali, dinas perhubungan (dishub) DKI Jakarta mewacanakan agar pelaksanaan ganjil-genap diberlakukan seharian penuh. Pihaknya juga membuka opsi, nantinya sepeda motor juga terkena imbas kebijakan ganjil-genap agar jalanan menjadi lebih lancar. Tidak hanya itu, jalanan yang diberlakukan aturan itu juga meliputi semua ruas.

“Kami akan evaluasi dan bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi ini bisa diterapkan lebih. Seperti, diterapkan di seluruh ruas jalan, diterapkan sepanjang hari,” kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Syafrin menyebut penerapan sistem ganjil genap tak lagi parsial seperti yang berlaku saat ini. Sebab, kebijakan tersebut merupakan instrumen pengganti pembatasan mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19 melanda ibu kota. Pemerintah Provinsi DKI juga bisa melaksanakan kegiatan tersebut lantaran punya kewenangan mengatur daerahnya sendiri. 

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo untuk saat ini ganjil genap tidak akan berlaku selama 24 jam. “Hanya pagi dan sore saja,” ujarnya.

Pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pukul 06.00 – 10.00 WIB untuk pagi hari, dan sore hari di pukul 16.00 – 21.00 WIB. Sistem ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. (red)