Jakarta, Biskom- Dalam  masa  transisi  normal  baru,  bisnis  dituntut  untuk  melakukan  migrasi operasional dari konvensional ke digital. Low touch economy menjadi konsep sekaligus terobosan baru bagi dunia bisnis yang mengarah pada ‘minim sentuhan’ atau ‘bebas sentuhan’ dalam berinteraksi dan bertransaksi. Hal  tersebut  sangat  penting  agar  masyarakat  bisa  menerapkan  protokol  kesehatan  guna  memutus  rantai penyebaran  virus  COVID-19.  Teknologi  seperti  tanda  tangan  elektronik  yang  aman  menjadi  solusi  yang memudahkan interaksi dan transaksi secara digital tanpa harus bertatap muka.

Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang dilampirkan, ditautkan, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi danotentikasi. Dengan penggunaannya, proses pendaftaran, identifikasi, dan verifikasi calon pengguna layanan teknologi finansial bisa dilakukan  dalam  waktu  singkat  dan  hemat  biaya.  Di  samping  itu,  tanda  tangan  elektronik  juga  dapat diaplikasikan dalam berbagai transaksi dan persetujuan surat perjanjian secara elektronik. Selain tidak perlu mengeluarkan  biaya  administrasi,  penyimpanan,  ataupun  kurir,  adanya  tanda  tangan  elektronik  mendorong pencairan dana yang bisa terjadi dalam waktu secepatnya.

Meski  begitu,  penerapan  tanda  tangan  elektronik  sering  kali  menemui  kendala,  salah  satunya  belum tersertifikasi dan rentan dimodifikasi. Secara visual, sulit untuk dibedakan antara dokumen asli atau palsu, dan kepemilikan dokumen pun dapat diubah, sehingga hal ini menjadi tantangan yang perlu segera diatasi.

Direktur  PT  Indonesia  Digital  Identity  (VIDA) Sati  Rasuantomengatakan, “Kehadiran tanda tangan elektronik yang aman tidak dapat dihindari lagi. Hal ini telah menjadi kebutuhan untuk bertransaksi pada masa normalbaru  sekarang.  Tanda  tangan  elektronik  yang  aman  merupakan  metode  yang  paling  efektif  dan  mudah diimplementasikan untuk memberikan akuntabilitas pada transaksi elektronik. Penggunaannya menjadi wujud transformasi  digital  dalam  mengurangi  manipulasi  atau  pemalsuan  dokumen  dan  transaksi  elektronik.  Baik individu maupun perusahaan dapat menggunakan tanda tangan elektronik sebagai wujud perwakilan identitas digital terverifikasi yang sah dan validitasnya terjamin.

”Keberadaan tanda tangan elektronik telah diakui pemerintah lewat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 tentang Informasi dan Elektronik. Undang-Undang ini menyatakan bahwa tanda tangan  elektronik  memiliki  kekuatan  hukum  dan  sah  selama  memenuhi  beberapa  persyaratan,  antara  lain kemampuan untuk mengidentifikasi dan memverifikasi penanda tangan secara digital, dan segala perubahan pada tanda tangan elektronik (baik waktu, identitas penandatangan, maupun lokasi penandatanganan) dapat diketahui.

Sebagai bentuk komitmen negara untuk mendukung perkembangan ekonomi digital yang menjadi bagian dari  infrastruktur  elektronik cybertrustguna membuat masyarakat  lebih  percaya terhadap transaksi  online,  tanda tangan  elektronik,  dan  memastikan  bahwa  semua  dilakukan  secara  sah,  Kementerian  Komunikasi  dan Informatika  (Kominfo)  telah  meresmikan  Penyelenggara  Sertifikasi  Elektronik  (PSrE)  dan  Tanda  Tangan Elektronik (TTE). Hal tersebut sekaligus bertujuan untuk meminimalkan pemalsuan dokumen milik pemerintah maupun perusahaan di Indonesia.

Sati menambahkan bahwa PT Indonesia Digital Identity (VIDA) telah tercatat sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik  sehingga  VIDA  memiliki  otoritas  untuk  menerima  pendaftaran,  memverifikasi  dan  menerbitkan sertifikat  dan tanda  tangan  elektronik.  Hal  ini berarti  tanda tangan  elektronik  yang diterbitkan  VIDA  memiliki tingkat  keamanan  yang  tinggi  karena  telah  bersertifikasi,  bersifat  unik,  melekat  pada  satu  identitas  yang terverifikasi, serta memiliki kekuatan hukum yang sah.

Data dan informasi yang diperoleh selama proses penerbitan tanda tangan elektronik kemudian dikelola oleh sistem informasi yang aman sesuai dengan standar internasional ISO 27001. Seluruh isi dokumen dilindungi dengan  menggunakan  kriptografi,  dan  hanya  dapat  diakses  oleh  penggunamelalui  verifikasi  identitas  VIDA yaitu  proses  validasi  identitas  seseorang  berdasarkan  sumber  data  yang  terpercaya.  VIDA  menggunakan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah, untuk memvalidasi identitas. Dari hasil verifikasi tersebut, VIDA menerbitkan  sertifikat  elektronik  (sesuai  dengan  Peraturan  Kominfo  No.  11/2018  tentang  Penyelenggara Sertifikasi Elektronik).

Dengan segala kelebihan ini, tanda tangan elektronik yang aman menjadi solusi yang terjamin dan mengikat secara  hukum,  sehingga  sangat  cocok  untuk  digunakan  pada  berbagai  jenis  transaksi  elektronik.  Selain memungkinkan  proses  bisnis  baru,  penggunaan  tanda  tangan  elektronik  menawarkan  keuntungan  yang signifikan  dalam  efisiensi, biaya  lebih  rendah,  hubungan  dengan  mitra  atau pelanggan  yang  lebih  kuat, serta integrasi pada rantai pasokan yang lebih ketat.

“Dalam situasi dan kondisi dunia usaha saat ini, sudah saatnya masyarakat dan sektor bisnis cepat beradaptasi dan  memperhatikan  masalah  keamanan  dan  privasi  informasi  dan  identitas  digital,  termasuk  penggunaan tanda tangan elektronik yang aman dan terpercaya,” pungkas Sati Rasuanto. (red)