Jakarta, BISKOM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan menetapkan 13 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dikhususkan untuk melayani pasien Covid-19 saja. RSUD tersebut tersebar di lima kota administrasi di Jakarta.
Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 399 Tahun 2020 tentang Penetapan RSUD yang Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan Penyakit Covid-19. SK tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti pada 4 September 2020.
13 RSUD khusus pelayanan Covid-19 yakni:
1. RSUD Cengkareng, Jakarta Barat
2. RSUD Ciracas, Jakarta Timur
3. RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan
4. RSUD Tanah Abang, Jakarta Pusat
5. RSUD Cempaka Putih, Jakarta Pusat
6. RSUD Sawah Besar, Jakarta Pusat
7. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara
8. RSUD Pademangan, Jakarta Utara
9. RSUD Kalideres, Jakarta Barat
10. RSUD Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
11. RSUD Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
12. RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan
13. RSUD Kramat Jati, Jakarta Timur
Ke 13 RSUD tersebut harus memindahkan pasien rawat inap dan jalan non Covid-19 ke RS lain yang melayani pasien non Covid-19.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menjelaskan bahwa secara akumulatif jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta sampai hari Minggu (6/9/2020) tercatat 46.691 orang. Lebih lanjut Dwi menerangkan bahwa dari jumlah total kasus positif itu, sebanyak 34.738 orang dinyatakan telah sembuh. Tingkat kesembuhannya mencapai 74,4 persen. (red)