Jakarta, BISKOM – Senin (14/9/2020) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan PSBB selama 2 pekan. Lalu bagaimana aturan bagi pengguna moda transportasi pesawat dan kereta api yang menuju dan dari kota Jakarta?
“Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI yang telah berlangsung selama beberapa hari, pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Adapun persyaratan penumpang antarkota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas no 9 tahun 2020 di mana syarat rapid test (hasil nonreaktif) atau tes PCR (hasil negatif) juga masih akan diberlakukan.
Adita mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.
Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasarana transportasi secara berkala untuk mencegah penularan Covid-19 di area transportasi publik.
Sementara untuk Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tidak diberlakukan seperti PSBB sebelumnya. “Oh nggak. Kalau mobilitas keluar dan lain-lain, tidak, tetapi lebih pada interaksi di Jakartanya,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Sabtu (12/9/2020). (red)