Ilustrasi Ponsel

Jakarta, BISKOM – Pemerintah akhirnya menerapkan blokir ponsel black market (BM) melalui nomor IMEI dimulai sejak Selasa (15/9/2020) pukul 22.00. Pemerintah sendiri melalui beleid dari tiga kementerian, yaitu Kemenperin, Kemenkominfo, dan Kemendag mengesahkan peraturan blokir ponsel BM dengan menggunakan IMEI (International Mobile Equipment Identification) sejak 18 Oktober 2019 lalu. Namun, setelah beberapa kali mengalami penundaan, pemblokiran ponsel BM mulai berjalan Selasa malam.

Dengan penerapan aturan ini, industri ponsel resmi dalam negeri harusnya akan mendapatkan dampak bagus. Hal itu dituturkan oleh pengamat gadget, Lucky Sebastian.

“Selama ini kan, dua puluh persen pasar (ponsel) diambil barang BM (Black Market/ilegal), dan ini nilainya triliunan. Dengan dibatasinya barang BM, maka dua puluh persen bagian ini bisa menjadi pengembangan industri ponsel yang didorong aturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) untuk dibuat di Indonesia,” papar Lucky.

Menurut Lucky, aturan ini memang tidak akan langsung efektif memberantas keberadaan ponsel ilegal di Indonesia. Sebab, besar kemungkinan masih akan lubang yang harus diperhatikan.

Selain itu, di awal penerapan aturan ini masih mungkin ditemukan sejumlah masalah, seperti basis data IMEI yang mungkin belum diperbarui, data yang tidak terdaftar, maupun data yang salah didaftarkan.

“Karenanya akan banyak lubang atau loop yang harus diperhatikan dan nanti ditangani berdasarkan kejadian sebenarnya dari laporan masyarakat. Namun memang kalau tidak dimulai, nanti malah tidak jalan-jalan aturannya,” katanya.

Sementara itu, pengamat ICT Heru Sutadi juga menyorot perlunya sosialisasi pada konsumen mengenai aturan ini. Alasannya, pemerintah harus menjamin konsumen dilindungi. “Jangan sampai karena minim edukasi dan sosialisasi, mereka membeli ponsel tapi kemudian tidak bisa digunakan karena IMEI tidak terdaftar. Untuk itu, edukasi dan sosialisasi pada konsumen mutlak perlu dilakukan,” tegas Heru.

Heru juga mengingatkan saat aturan itu diberlakukan, ternyata ada modus penggunaan satu NIK dipakai untuk beberapa orang serta modus penggunaan NIK orang lain untuk mendaftar. Karenanya, pemerintah perlu mengantisipasi hal ini terjadi.

Untuk mengantisipasi konsumen salah dalam membeli HP, Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan mengimbau masyarakat agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.

Bagaimana caranya?

  • Cek nomor IMEI ponsel melalui stiker yang ada pada bagian belakang dus ponsel.
  • Pastikan IMEI yang tertera di kardus pembelian ponsel terdaftar di situs Kemenperin (imei.kemenperin.go.id).
  • Uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card.
  • Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator seluler Indonesia.

“Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar,” tulis keterangan tertulis dari Kementerian Kominfo. (red)