Jakarta, BISKOM – Pidato Kenegaraan yang disampaikan Presiden Jokowi pada 14 Agustus 2020 salah satunya mengungkapkan pentingnya mewujudkan Pusat Data Nasional (PDN) untuk transformasi digital di Indonesia. Pemerintah telah mengambil empat langkah dalam mewujudkan PDN.
Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen SDPPI), Ismail dalam Webinar tentang Peran Standarisasi dalam Pembangunan Infrastruktur Pusat Data di Indonesia pada Rabu (23/09/2020) menjabarkan langkah-langkah tersebut.
Pertama, penyediaan legislasi dalam hal ini UU dan turunannya. Karena regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan yang terlibat terutama K/L di berbagai sektor. Menurutnya, melalui regulasi, Kementerian/Lembaga terkait mempunyai confidence untuk melakukan eksekusi terhadap implementasi PDN.
“Langkah kedua adalah penyiapan infrastruktur dan tata kelola yang layak diperlukan agar PDN dapat terwujud. Hal ini dimaksudkan agar pelayanan publik akan menjadi semakin efisien dan dapat dimanfaatkan untuk perumusan kebijakan publik,” jelasnya.
Sementara itu upaya ketiga adalah menyusun ketentuan teknis standar data dan teknis. Dua bagian tersebut penting untuk PDN karena data yang tidak standar akan memberikan kesulitan dalam pemanfaatannya.
“Begitu juga standar proses diperlukan untuk memberikan pedoman bagi K/L sektor terkait,” ujarnya
Adapun upaya keempat berkaitan dengan peningkatan kesadaran dan kualitas SDM. Menurut Dirjen SDPPI, peningkatan kesadaran diperuntukan bagi semua pihak yang terlibat.
“Semua pihak harus aware dan mampu untuk melakukan eksekusi yang meliputi metedologi, proses, budaya dalam pusat data nasional dan pemanfaatannya,” pungkas Ismail. (red)