Jakarta, BISKOM – Pemerintah telah menerbitkan aturan bea materai sebesar Rp 10.000 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2021. Dengan demikian tarif bea meterai yang sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000 akan dihapuskan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan pemerintah akan memulai masa transisi bea meterai Rp 10.000 secara bertahap, sekaligus untuk menghabiskan stok bea meterai yang lama. Sehingga untuk materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan sampai 31 Desember 2021.
Lalu, bagaimana cara menggunakan materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 selama masa transisi ini?
Pertama, menempelkan berdampingan satu lembar meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai. Kedua, menempelkan berdampingan dua lembar meterai Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.
Ketiga, menempelkan berdampingan tiga lembar meterai Rp 3.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai. “Ini kalau pakai meterai lama, walaupun sekarang tarifnya (yang berlaku) sudah Rp 10.000,” ujar Hestu Yoga Saksama. (red)