Jakarta, BISKOM – Layanan Over-The-Top (OTT), adalah layanan dengan konten berupa data, informasi, atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet semakin marak.

Direktorat Perfilman, Musik dan Media Baru gandeng DemiFilm Indonesia (DFI) mengawali 2021 dengan menyelenggarakan webinar.

Webinar yang digelar Kamis (14/1/2021) sukses mengulas dan membahas pilihan tayang Film Indonesia, apakah masa Pandemi dengan PSBB II ini tetap di Bioskop dengan pembatasan sesuai Prokes? Ataukah ke OTT Apps seperti NetFlix, iFlix, ViU, Disney+ HotStar Indonesia, CatchPlay+ dll yang kerap disebut Video On Demand?

Webinar diawali dengan optimisme pemerintah dan tetap berkomitmen membantu Film Indonesia tayang dan eksis di bioskop walau dengan banyak pembatasan.

Ahmad Mahendra selaku Direktur Perfilman, Musik dan Media Baru yakin akan pilihan masyarakat untuk selalu setia walau era digital menawarkan kemudahan OTT Apps.

“Penonton bebas memilih dengan kelebihan dan kekurangan antara Bioskop dan OTT,” ujar H.Deddy Mizwar selaku Ketua Umum PPFI.

“Malah yang harus disyukuri Cost Production 3 film yang sudah tayang di Disney+ Hotstar Indonesia membahagiakan walau tidak terlalu untung yang jelas, kami terus berkarya di masa pandemi ini, ” papar pria humble dan berjudul Si Nagabonar ini.

Sementara itu pembicara lainnya Yan Widjaya memaparkan masih banyak film yang wait and see menanti pandemi selesai karena ternyata walau bioskop sudah dibuka tapi dengan pembatasan yang ada masyarakat masing enggan ke bioskop.

Menarik, dari catatan redaksi bahwa MD Pictures sudah 9 premier eksklusif direct release ke OTT (rilis feature film langsung di platform) melalui Disney+ Hotstar Indonesia dengan  banyak judul film seperti Sabar Ini Ujian, Bidadari Mencari Sayap, Pelukis Hantu, Sejuta Sayang Untuknya, Denting Kematian, Nona, Dibawah Umur, Once Upon A Time in Indonesia, dan Adit Sopo Jarwo The Movie.

Paparan Wina Armada juga menarik dengan mengungkapkan fakta putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan PT Visi Citra Mulia (INEWS TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) terkait siaran berbasis internet.

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan internet bukan media atau transmisi pemancarluasan siaran. Mahkamah Konstitusi menilai media lainnya yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran bukanlah internet. (red)