Jakarta, BISKOM – Komisioner KPU Kabupaten Sumba Barat dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (11/02/2021). Pengadu/pelapor Agustinus Niga Dapawole melalui kuasa hukumnya, Christo Laurenz Sanaky, SH., menjelaskan pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum komisioner KPU Kabupaten Sumba Barat dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat.
“Kami menemukan terdapat surat undangan pemberitahuan yang diberikan kepada Pemilih (Form. C. 6) tercantum bahwa tanggal pemungutan suara pada tanggal 04 Desember 2020 yang seharusnya pemungutan suara tanggal 09 Desember 2020,” terang Christo.
Tidak hanya itu, KPU Kabupaten Sumba Barat juga telah melakukan pembukaan kotak suara untuk TPS tertentu pada tanggal 27 Januari 2021 yang tidak dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Sumba Barat dan tidak melibatkan saksi dari 4 pasangan calon peserta Pilkada.
“Padahal KPU Sumba Barat mengetahui bahwa sengketa pilkada Sumba Barat sedang berproses di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sampai sekarang,” imbuh Christo.
Sedangkan untuk laporan terhadap salah satu komisioner Bawaslu Kabupaten Sumba Barat disebabkan karena adanya opini di media massa yang menunjukkan ketidaknetralan Bawaslu Sumba Barat.
“Yang bersangkutan juga terindikasi rangkap jabatan sehingga dapat menimbulkan akibat Teradu dan/atau Terlapor tidak fokus dan sepenuh waktu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu,” kata Kuasa Hukum Pengadu, Nimrod Androiha, SH.
“Masih terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang kami temukan, baik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumba Barat maupun Bawaslu Kabupaten Sumba Barat,” papar Nimrod.
Agustinus Niga Dapawole selaku Pengadu juga menyampaikan bahwa dirinya berharap dengan adanya pengaduan ini DKPP bisa menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. “Jika terbukti maka kami meminta agar yang bersangkutan diberikan sanksi pemberhentian tetap,” pungkasnya. (Hoky)