Jakarta, BISKOM – Ir. Soegiharto Santoso dan beberapa nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Kresna (AJK) akhirnya memilih mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI menyusul putusan sidang Homologasi perkara PKPU No.389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst yang pada sidang sebelumnya telah diputus oleh Ketua majelis hakim Tuty Haryati, SH, MH didampingi hakim anggota Bambang Nurcahyono, SH, MH dan Agung Suhendro, SH., MH serta panitera pengganti Aldino Heryanto, SH,MH, pada tanggal 18 Februari 2021 yang lalu.
Ir. Soegiharto Santoso yang mewakili isterinya sebagai pemegang dua polis asuransi Kresna Life, Kamis (25/2/2021) Bersama beberapa nasabah resmi mendaftarkan gugatan kasasinya ke Mahkamah Agung RI didampingi pengacara Otto, SH.
“Kami tentu saja menghormati keputusan PN Jakarta Pusat, namun karena isi perjanjian perdamaiannya tidak berkeadilan maka kami menempuh upaya hukum Kasasi ini sebagai pembelajaran. Terlebih sebelumnya saya sudah berkirim surat sampai dua kali untuk mempertanyakan isi perjanjian dan berharap ada perubahan salah satu pasal saja, tapi semua itu tidak dilakukan makanya saat ini kami ajukan kasasi,” ungkap Soegiharto.
Soegiharto yang juga berprofesi sebagai wartawan ini mengatakan, pihaknya berharap agar pihak nasabah korban Kresna Life yang sudah menyetujui putusan sidang Homologasi agar tetap memberi dukungan atas upaya hukum kasasi yang ditempuhnya. “Jika kasasi ini diterima dan berhasil maka yang akan menikmatinya juga kan semua nasabah. Selian dari itu, jangan ada asumsi bahwa jika ada proses kasasi maka nantinya tidak akan ada pembayaran cicilan dana kepada nasabah. Karena cicilan pembayaran tetap harus wajib dilakukan oleh pihak AJK, kecuali sampai nanti memang upaya kasasi kami dikabulkan oleh MA, selanjutnya jika MA mengabulkan, maka pihak pengadilan akan memutuskan untuk menjual seluruh aset-aset perusahaan, dimana hasil penjualan aset-aset perusahaan akan digunakan untuk membayar kewajiban pihak debitur yang sudah berstatus pailit kepada para pihak kreditur, sedangkan untuk pengurusan aset-aset selama pailit akan dilakukan oleh pihak kurator yang ditunjuk oleh pihak pengadilan.” imbuh Hoky sapaan akrabnya.
Mengenai peluang dikabulkannya gugatan kasasi, Hoky mengaku yakin bakal menang karena peluangnya besar. “Keadilan dan kebenaran itu akan terungkap. Jadi kita jangan pesimis. Jangan beranggapan bahwa kalau sudah diputus homologasi nanti juga kasasi akan sia-sia. Segala sesuatu yang kita upayakan menuju kebenaran dan menuju keadilan akan berhasil. Kalau ditanya keyakinan, saya sangat-sangat yakin sekali,” urai Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) serta menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia.
Hoky juga menambahkan, “Pemberitaan-pemberitaan melalui media masa juga sangat berguna untuk mengedukasi masyarakat luas, bahwa sesungguhnya upaya kami sangat didukung beberapa pihak, namun ada sebagian pihak pendukung yang tidak mau disebutkan namanya, ataupun tidak mau dicantumkan namanya, karena mereka mempunyai kekhawatiran-kekhawatiran terhadap masalah hukum. Padahal perlu dicatat hukum tidak perlu ditakuti tapi hukum perlunya ditaati. Oleh karena itu perlu saya luruskan, bahwa janganlah takut dengan permasalahan hukum akan tetapi yang benar adalah taatlah terhadap hukum.” tutur Hoky.
Di tempat yang sama Otto, SH selaku Kuasa Hukum menambahkan, “Apa yang disampaikan Pak Hoky tadi bahwa proses hukum ini harus berjalan kita mengikuti alur hukum yang berlaku di Indonesia. Jadi proses kasasi ini adalah tahapan setelah homologasi dicapai dan diputuskan oleh sidang majelis kemarin pada tanggal 18 Pebruari 2021. Karena kami punya waktu 8 hari jadi hari ini kami mencoba memasukkan data ini. Hanya saja batas waktunya tanggal 26 Pebruari 2021 jadi pada hari ini kami mau masukkan dulu. Karena hari ini lock down kami berusaha dengan menggunakan e court mendaftar kan proses kasasi ini.”
“Kami melihat selain apa yang disampaikan Pak Hoky tadi, bahwa isi perjanjian perdamaian ada yang kurang adil terhadap pemegang polis. Kami juga melihat ada beberapa kejanggalan di dalam proses hukumnya sendiri. Oleh karena itu kami mengajukan kasasi karena kejanggalan tersebut. Bagi teman-teman yang sudah menandatangani atau menerima perjanjian perdamaian mohon jangan alergi dengan proses hukum yang ada. Ini adalah proses pembelajaran dan proses hukum yang ada di kita. Jadi kalau misalnya diputuskan nanti ujungnya pailit dan sebagainya. Itu juga berguna untuk semua.” ungkap Otto.
“Kami mewakili dari pada pemegang polis yang memberikan kuasa kepada kami untuk membela hak-hak dari pada klien kami. Jadi ini juga berguna bagi semua teman-teman yang sudah menerima perdamaian. Proses hukum kasasi ini tidak menghalangi proses pembayaran homologasi. Itu yang perlu dicatat. Yang ada waktunya kalau tidak salah di bulan Maret harus ada cicilan pembayaran, itu harusnya tidak terganggu oleh karena proses hukum kasasi ini. Kepada teman-teman kami minta doa restunya, sebab jika akhirnya keputusan berujung pailit, maka itu juga berguna untuk semua nasabah,” tutup Otto. (Redaksi)
Video Youtube: Pihak Kreditor Soegiharto Santoso Melanjutkan Upaya Kasasi Putusan Holomogasi Perkara Asuransi AJK
Video Youtube: Sidang Putusan PKPU Kasus PT AJK, Soegiharto Santoso DKK akan ajukan upaya Kasasi
Artikel Terkait:
Menanti Itikad Baik Pihak Kresna Life Dan Tolak Jika Proposal Perdamaian Tidak Lebih Baik Dari PKB
Ada Dugaan Tentang Itikad Tidak Baik Pihak Asuransi Jiwa Kresna
Artikel Lainnya:
Ketua MA Pastikan Tidak Ada Larangan Foto-Rekam di Sidang
Membanggakan, Ketua MA Raih Anugerah Sebagai Pemimpin Perubahan
Ketua MA: Lembaga Peradilan Siap Terapkan Sistem Peradilan Elektronik
Hasbi Dilantik sebagai Sekretaris MA
Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI
Syarifuddin Dilantik Sebagai Ketua MA
Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung
Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi
Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update
Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V
MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.
Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi
Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)
Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA.
Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.
Semarak Acara MA di Labuan Bajo
MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum
Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi
HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital
Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak
Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court
Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung
Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding
Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update