Jakarta, BISKOM – Guna mencegah meminimalisir masivenya wabah virus Covid 19 yang meningkat secara signifikan dan mencegah penularan terdampak akibat  kembali kerumunan warga masyarakat yang berbelanja kebutuhan lebaran di pasar Tanah Abang Jakarta Pusat hari ini ribuan personil gabungan TNI, Polri. Satpol PP, Dinas Perhubungan serta Pemadam  Kebakaran DKI Jakarta dikerahkan untuk melakukan pengamanan dan pengetatan protokol kesehatan.

Bahkan jika memang masih membandel ditemukan kerumunan warga pengunjung Tanah Abang tersebut petugas juga tak  akan segan-segan melakukan tindakan tegas disiplin pelangar tersebut dikenakan sanksi sesuai hukum ketentuan yang berlaku.

Tak hanya pasar Tanah Abang rencananya Mall Thamrin City pun ikut menjadi sasaran pengamanan jika indikasi pengunjung ramai dan padat dan menimbulkan kerumunan bila ada pelanggaran protokol kesehatan Covid 19 oleh petugas dan Satgas.

Sebanyak seribu personil gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan petugas pemadam kebakaran DKI Jakarta pada hari mnggu pagi mengelar apel bersama didalam kawasan silang Monas Jakarta Pusat.

Apel bersama ribuan personil gabungan yang turut dihadiri Sekda Pemprov DKI Jakarta, Komandan Kodim 0501 Jakarta  Pusat dan Kapolres Metro Jakarta Pusat, ini sebagai persiapan pengamanan di pasar Tanah Abang pasca viralnya  kerumunan warga masyarakat yang tengah berbelanja kebutuhan lebaran pada hari sabtu kemarin.

Tak hanya melakukan pengamanan petugas juga akan melakukan pengetatan protokol kesehatan Covid 19 agar tak  terulang lagi kerumunan warga masyarakat saat didalam kawasan pasar Tanah Abang.

Sekda Pemprov DKI Jakarta, Marullah Matali mengatakan; “Kerumunan di pasar Tanah Abang pada hari sabtu kemarin terjadi karena banyaknya orang berbelanja, saya nyatakan mulai hari ini tidak akan ada lagi terjadinya kerumunan warga masyarakat  tersebut, bahkan petugas yang dikerahkan melakukan pengamanan di pasar Tanah Abang saya perintahkan bukan hanya untuk memberi teguran dan himbauan tetapi juga memberikan sanksi tegas kepada warga masyarakat dan pemilik usaha yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menjaga jarak dan tak mengenakan masker akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.” ujarnya. (Barley)