Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho.

Jakarta, BISKOM- Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengapresiasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang telah melakukan sosialisasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 pada Hari Jumat, 21 Mei 2021 dengan melibatkan para stakeholder terkait.

Ombudsman menilai sudah banyak perbaikan yang dilakukan oleh pemprov DKI terkait pelaksanan PPDB tahun 2021 ini baik dari aspek regulasi maupun subtansi peraturan. “Kami mengaprersiasi Pemprov DKI yang membuat Juknis PPDB tahun 2021 dengan memperbaharui Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru melalui Pergub 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru sehingga juknis PPDB tahun ini berbeda dengan Juknis tahun sebelumnya yang hanya diatur oleh Keputusan Disdik 501 tahun 2020” terang Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho kepada media Senin, 24 Mei 2021.

Sementara secara subtantif, sesuai dengan kajian yang telah dilakukan oleh Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Pergub 32 tahun 2021 telah berkesesuaian dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Hal yang paling menonjol yang selalu menjadi pertanyaan disetiap pelaksaan PPDB di DKI adalah penetapan Zonasi yang berbasis RT/RW di Jakarta. Sesuai dengan ketentuan di dalam pasal 17 Permendikbud 1 Tahun 2021 tersebut, penetapan Zonasi ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Disdik DKI dengan mempertimbangkan kerapatan jumlah penduduk dan sebaran satuan pendidikan di Jakarta, sistem Zonasi berbasis RT/RW merupakan sistem Zonasi paling tepat untuk menghindari potensi kericuhan akibat kerapatan hunian Calon Peserta Didik dibandingkan dengan sistem zonasi berdasarkan titik koordinat seperti yang dilakukan di daerah lain dengan kerapatan hunian Calon Peserta Didik tidak serapat di DKI Jakarta.

“Di wilayah yang kerapatanya tidak sepadat Jakarta pun, setiap tahun kami banyak menerima laporan dari orang tua murid yang menyampaikan ketidakakuratan penentuan titik koordinat sehingga harus dilakukan penghitungan titik koordinat bersama antara orang tua dan operator yang justru membuka potensi kongkalikong antara orang tua dengan operator agar posisi kordinat hunian mereka menjadi lebih dekat” ujar Kepala Pemeriksaan Ombudsman Jakarta Raya Rully Amrulloh.

Ombudsman Jakarta Raya mendorong Disdik DKI untuk tetap melakukan kajian kemungkinan pendekatan lain termasuk melalui pendekatan titik koordinat terdekat dan tetap terbuka dengan usulan masyarakat, akademisi atau pihak lain yang memiliki kompetensi untuk menawarkan alternatif sistem zonasi terbaik tanpa menimbulkan persoalan teknis dilapang dan teruji secara ilmiah. Permendikbud 1 tahun 2021 sendiri tidak menyebutkan bahwa sistem zonasi tersebut harus mempergunakan titik koordinat terdekat , namun jarak terdekat berdasarkan zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. “Artinya Kemendikbud menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk mencari formulasi terbaik dan dilaporkan ke Kemendikbud sesuai dengan pasal 17 Permendikbud tersebut” lanjut Rully lagi. “Dan sejauh ini Kemendikbud belum pernah mempermasalahkan sistem zonasi berbasis wilayah admintratif RT/RW ini walaupun telah dilaksanakan ditahun-tahun sebelumnya dan dilaporkan kepada mereka”

Sementara terkait usia, sebagai indikator penilaian saat Calon Peserta Didik melebihi daya tampung. Ombudsman menilai hal tersebut telah berkesesuaian dengan Permendikbud 1 tahun 2021 pasal 31 ayat 2 dimana usia dipergunakan sebagai kriteria penapis jika jarak hunian Calon Peserta Didik sama dan hal ini berkaitan dengan daya tamping sekolah yang dimaksud. “Di Pergub PPDB Jawa Barat yang kami pergunakan sebagai dasar pengawasan PPDB di wilayah penyangga hal tersebut juga berlaku sama karena rujukannya juga sama” tegas Rully lagi.

PPDB Wilayah Penyangga

Sementara untuk wilayah penyangga Jakarta yang masuk ke wilayah Jawa Barat. Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya akan melakukan pengawasan terhadap penentuan titik zonasi berdasarkan titik koordinat. “Ini masalah yang terus berulang setiap tahunnya, dimana ada pergeseran titik koordinat yang menyebabkan Calon Peserta Didik saling bersitegang satu sama lain atau dengan pihak operator karena kelemahan sistem gps yang dipergunakan menilai jarak berdasarkan fasilitas jalan untuk mencapai sekolah dari hunian bukan titik garis lurus” tutur Teguh.

Selain itu, kemampuan server pendaftaran PPDB di Jawa Barat yang seringkali mengalami persoalan ketika beban puncak pendaftaran dilakukan sehingga menyulitkan orang tua murid ketika melakukan pendaftaran. “Setiap tahun kami menyarakan kepada Pihak Disdik Jabar untuk mempergunakan provider yang memiliki sistem yang handal agar mampu mengantisipasi masalah tersebut, dan tentu kita berharap tahun ini ada perbaikan” lanjut Teguh lagi.

Pengawasan khusus akan dilakukan oleh Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya ke PPDB 2021 di kota Depok. Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya akan memastikan bahwa bahwa PPDB di daerah tersebut dilakukan secara fully online, dan pihak Kepala Cabang Dinas 3 Jawa Barat tidak mengambil kebijakan menyimpang dengan mengadakan PPDB offline seperti di tahun sebelumnya. “PPDB offline menyebabkan jumlah Calon Peserta didik melampaui kapasitas, banyaknya siswa titipan, berpotensi menyebabkan pungutan liar, dan konsentrasi para pendidik terganggu karena banyaknya upaya penitipan kepada Satuan Pendidikan hingga mendekati teror psikologis agar Calon Peserta Didik titipan mereka diterima di satuan Pendidikan tersebut”

Disisi lain, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya juga memahami keingina masyarakat Depok untuk menyekolahkan anaknya di sekolah negri karena tingginya biaya pendidikan di sekolah swasta yang berkualitas. Sementara, belum seluruh Kecamatan di Kota Depok memiliki Sekolah Menengah Atas Negri yang memungkinkan Calon Peserta Didik masuk melalui sistem PPDB online. “Untuk itu kami menyarankan Disdik Jabar untuk membuka Sekolah Menengah Atas Terbuka diwilayah-wilayah yang tidak memiliki Sekolah Menengah Atas Negri, selain memberikan bantuan beasiswa kepada para siswa yang masuk ke sekolah swasta dan memperbaiki kualitas sekolah swasta agar memiliki kualitas setara dengan sekolah negri atau sekolah swasta berpredikat baik” tegas Teguh. “Tentunya untuk jangka panjang sekolah-sekolah terbuka tersebut bertransformasi menjadi Sekolah Menengah Atas Negri definitip agar tidak ada kekosongan sekolah di zonasi tersebut” imbuhnya.

Selain hal tersebut, Ombudsman menilai perlu adanya pendampingan bagi siswa tidak mampu yang tidak diterima di sekolah negeri. Hal ini berdasarkan laporan masyarakat yang berulang dilaporkan ke Ombudsman, seringkali orang tua siswa merasa keberatan apabila harus memasukkan anaknya ke sekolah swasta, selain karena keterbatasan biaya juga kualitas sekolah.

“Banyak orang tua siswa yang tidak mampu lapor ke kami menginginkan anaknya bersekolah di sekolah negeri karena sekolah swasta membutuhkan biaya yang tidak sedikit serta kualitas SDM maupun sarana prasarananya kurang. Ombudsman meminta Disdik DKI dan Disdik Jabar benar-benar melakukan fasilitasi terhadap calon peserta didik ini dengan bermitra bersama sekolah swasta serta melakukan perbaikan baik dari SDM Guru maupun sarana dan prasarana pendukung lainnya” imbuh Teguh

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan melakukan pemantauan dan penerimaan laporan dari masyarakat serta pengawasan penerapan protokol kesehatan pandemi Covid-19 selama proses PPDB. “Kami akan melakukan pemantauan dan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan PPDB ini. Terlebih lagi disituasi pandemi seperti ini, Disdik DKI dan stakeholder terkait lainnya perlu waspada dan tetap menerapkan protokol kesehatan selama proses PPDB berlangsung” tegas Teguh.

Lebih lanjut dalam rangka melakukan pengawasan PPDB tahun 2021, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya membuka jalur pengaduan penyelenggaraan PPDB di wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi melalui nomor hotline 137, dan nomor Whatsapp pengaduan di 08119853737. (Hoky)