Jakarta, BISKOM – Kasus dugaan korupsi pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel, belum dilakukan penyidikan oleh Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
“Penyelidikan kasus tersebut berdasar laporan masyarakat terkait pengajuan proposal yang tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
Polisi pun menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Edi Witjara selaku Direksi PT Telkomsel, hari Kamis (27/5), Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut. “Kami sedang melakukan penyelidikan belum sampai penyidikan,” kata Aulia di Polda Metro Jaya, Kamis (27/5).
Lulusan Akpol 1991 itu menyatakan, polisi sedang menggali keterangan para saksi sebagaimana laporan masyarakat tersebut. “Masih dalam proses klarifikasi,” ujar Aulia.
Penyelidikan kasus itu sesuai Surat Perintah bernomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.
Kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. (Barley).