BISKOM, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali melakukan kuncitara atau lockdown menyusul adanya sejumlah pegawai yang terpapar Covid-19, hal tersebut disampaikan oleh Bambang Nurcahyono, SH., MHum. selaku KA Humas PN Jakarta Pusat kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).

“Hasil Swab Antigen yang telah dilakukan oleh PN Jakarta Pusat hari Senin, tanggal 21 Juni 2021, terdapat 18 orang yang hasilnya reaktif dan 9 orang yang hasilnya Positif berdasarkan Test PCR, dengan demikian berjumlah 27 orang yang terdiri dari Hakim, PP, Jurusita dan Pegawai di lingkungan PN Jakarta Pusat.” Ungkap Bambang.

Sehubungan dengan hal tersebut maka Ketua PN Jakarta Pusat telah melaporkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Surat No.W10-UI/794/KP/01.UI/2021, tanggal 21 Juni 2021 dan berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/3482/OT.01/6/2021, tanggal 21 Juni 2021, maka telah di Instruksikan untuk memutus matarantai penyebaran virus Covid-19.

Oleh karena itu terhitung hari ini Selasa, 22 Juni 2021 s/d Kamis, 24 Juni 2021, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan operasionalnya (persidangan) dihentikan, namun untuk hal-hal yang bersifat urgent tetap dilayani, namum pelayanan hanya bersifat terbatas, selain dari itu untuk para Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat, tetap melakukan kegiatan pekerjaan dari rumah (WFH), selanjutnya Kantor Pengadilan Jakarta Pusat akan aktif kembali pada hari Jumat Tgl 25 Juni 2021.

Disampaikan pula selama diberlakukan penghentian sementara kegiatan persidangan, maka dilakukan penyemprotan disentifektan kesemua ruangan Kantor PN Jakarta Pusat, sedangkan bagi para Hakim & Pegawai PN Jakarta Pusat yang terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan Isolasi Mandiri.

KA Humas PN Jakarta Pusat juga menyampaikan permohonan maaf atas baru disampaikan informasi ini, dikarenakan sejak hari Senin kemarin hingga hari Kamis nanti sedang bertugas diluar lingkungan PN Jakarta Pusat yaitu sedang mengikuti Pendidikan di PPATK. (Hoky)

Artikel Lainnya:

Ketua MA Pastikan Tidak Ada Larangan Foto-Rekam di Sidang

Membanggakan, Ketua MA Raih Anugerah Sebagai Pemimpin Perubahan

Ketua MA: Lembaga Peradilan Siap Terapkan Sistem Peradilan Elektronik

Hasbi Dilantik sebagai Sekretaris MA

Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI

Syarifuddin Dilantik Sebagai Ketua MA

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Peran UU Contempt of Court Dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri dan Bebas Dari Segala Pengaruh dan Ancaman

Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.

Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi

Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)

Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA.

Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.

Semarak Acara MA di Labuan Bajo

MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital

Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Ketua MA Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Integritas Manajemen SDM berbasis Kompetensi