Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan

Jakarta, BISKOM – Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali. Hal ini diumumkan Senin (09/08/2021) oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. “Atas arahan Presiden RI, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” ujar Luhut dalam konferensi pers.

Perpanjangan PPKM Level 4 dilakukan untuk menjaga hasil positif dari penerapan PPKM periode sebelumnya. Menurut Luhut, tren kasus infeksi Covid-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021. Selain itu, tingkat keterisian rumah sakit dan kematian akibat Covid-19 di Jawa-Bali juga mengalami penurunan.

Terdapat sejumlah aturan yang berbeda dari penerapan PPKM Level 4 sebelumnya. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Luhut menyebut uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat. “Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang,” terangnya.

Kabupaten atau kota di wilayah level 4 pada perpanjangan kali ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

“Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift,” pungkasnya. (red)