BISKOM, Jakarta – Angkutan sewa khusus beroda 4 yang lebih berbasis aplikasi atau taksi online diizinkan masuk wilayah Ganjil-Genap oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Hal ini tertuang dalam SK Kadishub Nomor 332 Tahun 2021.
Menurut aturan itu, taksi online masuk dalam pengecualian Ganjil-Genap harus memiliki tanda Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang resmi dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Ketua Asosiasi Driver Online Taha Syafaril menjelaskan keputusan adanya tanda ASK bagi taksi online ini untuk memudahkan petugas di lapangan melakukan identifikasi kendaraan yang digunakan sebagai angkutan sewa khususnya di wilayah Jabodetabek.
Hal ini mendapat protes keras dari DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Langkah ini dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menyampaikan beberapa hal tentang keputusan pemberian stiker ini. Pertama, Organda tidak pernah mendapat undangan untuk pembahasan atau peluncuran stiker tersebut.
“Kedua, kami sangat keberatan dengan peluncuran pemasangan stiker ASK. Dikarenakan kondisi situasi transportasi umum sudah sangat terpuruk,” ujarnya.
Ketiga, Organda juga meminta untuk pemasangan stiker ini dianulir atau dihentikan saja. Terakhir, jika tidak mendapat respons yang positif, DPD Organda DKI, Jawa Barat, dan Banten akan bereaksi.
Sementara itu, Taha Syafaril menilai jika ada pihak yang keberatan dengan keputusan taksi online masuk dalam pengecualian Ganjil-Genap, menurutnya hal itu berasal dari pihak di luar pelaku usaha taksi online yang tidak memiliki izin resmi penanda ASK dari BPTJ.
“Pihak yang keberatan itu kami duga karena tidak bisa menerima keadilan berusaha di dalam bisni transportasi di wilayah Jabodetabek, dan sebagai contoh dibeberapa daerah, ASK juga diberikan penandaan khusus melalui Dinas Perhubungan masing-masing daerah, tetapi kenapa ketika itu terjadi di wilayah Jabodetabek ada pihak-pihak yang keberatan?” paparnya. (red)