BISKOM, Jakarta – Presiden Jokowi resmi memperpanjang penerapan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021. Hal ini diumumkan Presiden pada Senin (23/08/2021). Sementara untuk PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 6 September 2021.
Sejumlah daerah turun dari level 4 ke level 3. “Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” terang Presiden.
Meski demikian, Jokowi meminta masyarakat tetap waspada. Dirinya memastikan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini.
Jokowi lalu memaparkan soal penanganan COVID-19 terkini di Indonesia. Dia menyatakan, sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus turun dan sekarang sudah turun sebesar 78%.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tak banyak aturan yang dilonggarkan.
“Di antaranya mal, kapasitas saja yang ditambah menjadi 50 persen. Rumah ibadah, bahkan dimungkinkan tatap muka untuk sekolah 50 persen,” kata Riza di Balai Kota pada Senin malam, 23 Agustus 2021.
Perihal kemungkinan sekolah tatap muka, Pemprov DKI masih akan mengkaji terlebih dahulu. Belum ada keputusan yang dikeluarkan perihal itu. Riza menyebut pihaknya juga belum mengubah aturan mengenai pembatasan warga di sektor perkantoran.
Wagub DKI Jakarta pun meminta para pelaku sektor ekonomi agar bersabar. “Lebih baik kita bersabar sedikit dibanding mengulang lagi seperti tahun lalu. Sudah ada perbaikan, penurunan (kasus Covid-19), jangan sampai ada peningkatan lagi,” pungkasnya. (red)