BISKOM, Jakarta – Baru-baru ini marak diberitakan di berbagai media online mengenai seorang wartawan media Biskom, Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky menantang pengacara kondang Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM debat terbuka terkait persoalan gugatan kepengurusan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO. Namun hingga kini pengacara papan atas yang menjabat Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) itu tidak mau menanggapi tantangan tersebut meski sudah beberapa kali dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat di nomor 081114xxxx. 

Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Yayasan LSP Pers Indonesia, menduga Otto Hasibuan takut melayani tantangannya karena kasus dugaan pemalsuan data terkait gugatan kepengurusan APKOMINDO versi Musyawarah Nasional Luar Biasa tanggal 2 Februari 2015 yang ditanganinya bakal terungkap. 

“Dia (Otto Hasibuan –red) tidak berani terima tantangan karena mungkin takut dugaan pemalsuan data kliennya terbongkar dan dikejar wartawan,” tandas Hoky sapaan akrabnya, Hoky bahkan kembali menegaskan tantangannya itu tetap terbuka sampai kapanpun juga untuk mengungkap kebenaran. 

Sebab menurutnya, di dalam surat kontra memori kasasi tertanggal 15 Maret 2021 atas Putusan PT DKI Jakarta No. 235/PDT/2020/PT.DKI Jo. PN JakSel No. 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel, yang dibuat dan ditandatangani oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM, dan Sordame Purba, SH serta Kartika Yustisia Utami, SH disebutkan, yang terpilih dalam Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 adalah Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, bahkan dalam surat gugatan No. 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel tertuliskan Adnan selaku Bendahara. Sementara dalam perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, Otto Hasibuan cs dengan sangat jelas menyebutkan dalam eksepsinya, hasil Munaslub tanggal 2 Februari 2015 terpilih Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum dan Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal serta Ir. Kunarto Mintarno selaku Bendahara. 

Hal ini menurut Hoky, membuktikan secara  terang benderang dalam dokumen akta otentik di pengadilan, terjadi dugaan pemalsuan keterangan yang berbeda. “Dan ini yang saya tantang debat terbuka kepada Otto Hasibuan terkait dua versi dengan nama berbeda dalam dokumen perkara di PN JakSel dan di PN JakPus. Pertanyaannya sangat mudah, yaitu apakah beliau terlibat dalam pemalsuan data tersebut? Atau beliau juga sebagai korban atas pemalsuan tersebut, berani gak beliau.” tegasnya. 

Hoky menambahkan, perlu diketahui dalam surat memori Kasasi oleh pihak DPA APKOMINDO atas Putusan PT DKI Jakarta No. 340/PDT/2017/PT.DKI Jo. PN JakTim No. 479/Pdt.G/2013/ PN.JKT.Tim, yang dibuat dan ditandatangani tertanggal 01 Oktober 2020 oleh Filipus Arya Sembadastyo, SH., MM dan Josephine Levina Pietra, SH., M.Kn. dari kantor hukum Kula Mithra Law Firm, berbeda lagi nama-nama hasil Munaslub tanggal 2 Februari 2015, yaitu terpilih Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum dan Rudi Dermawan selaku Sekretaris Jenderal serta Suharto Juwono selaku Bendahara.

Hoky menambahkan, sehingga dari 3 (tiga) perkara tersebut terungkaplah 3 (tiga) versi hasil Munaslub APKOMINDO 2015 yang sama-sama tertanggal 2 Februari 2015 namun nama-nama pengurus terpilihnya berbeda-beda, yang kemudian digunakan di 3 (tiga) Peradilan berbeda, yaitu di PN Jakarta Timur dan PN Jakarta Selatan keduanya masih dalam proses kasasi, serta di PN Jakarta Pusat yang akan diajukan untuk proses banding. “Oleh sebab itu tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan saya bawah ke ranah pidana,” tuturnya.

Perkara yang dihadapi APKOMINDO selama 10 tahun terakhir menurut Hoky, tak lepas dari peran mafia hukum. Dia menduga para mafia hukum inilah yang ikut bermain mengobok-obok APKOMINDO sejak tahun 2011 lalu. Padahal pada tanggal 1 Desember 2016 silam, pihaknya sudah mengantongi putusan inkrah di tingkat Kasasi.

Mahkamah Agung RI telah menolak upaya Kasasi Sonny Franslay terhadap hasil putusan PTUN dan PTTUN atas gugatan pembatalan Surat Keputusan Dirjen AHU KemenkumHAM RI tentang Kepengurusan APKOMINDO hasil Munas di Solo tahun 2012. Sehingga sejak saat itu kepengurusan APKOMINDO yang dipimpin Hoky sah diakui negara. Bahkan makin diperkuat dengan adanya putusan inkrah di tingkat kasasi tersebut.  

Menjadi pertanyaan besar menurut Hoky, adalah ketika Otto Hasibuan Cs melayangkan gugatan atas kuasa dari Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal APKOMINDO versi Munaslub tanggal 02 Februari 2015 di Jakarta. Padahal berdasarkan dokumen dan bukti foto serta pemberitaan di media online, Faaz Ismail tidak hadir pada saat Munaslub 2015 dan yang terpilih pada waktu itu adalah Rudi Rusdiah selaku Ketum Rudy Dermawan Muliadi sebagai Sekjen, terbukti pada akta notaris hasil Munaslub tidak ada nama Faaz Ismail.

Selain dari itu Rudi Rusdiah, Ketum terpilih versi Munaslub 2015, justeru sudah berbalik mendukung kepengurusan APKOMINDO yang sah dan telah 3 (tiga) kali hadir menjadi saksi di pengadilan dengan keterangannya bahwa Munaslub 2015 tidak sah karena tidak ada permintaan tertulis dari minimal 2/3 DPD-DPD dan tidak ada seorangpun DPD yang hadir, sehingga itu jelas melanggar AD dan ART organisasi. 

Faktanya kepengurusan APKOMINDO versi Munaslub, kata Hoky, sampai hari ini tidak bisa disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI karena pasti terganjal kewajiban memasukan dokumen asli peserta Munaslub dari DPD-DPD Apkomindo se Indonesia yang tidak ada alias rekayasa. “Anehnya Munaslub bodong itu dan penggugatnya yang tidak memiliki legal standing mewakili APKOMINDO justeru bebas melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan bahkan bisa menang sampai di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan menggunakan data yang diduga palsu,” ungkap Hoky. 

Sebelumnya telah ada fakta hukum dimana pihak kelompok Sonny Franslay dan Hidayat Tjokrodjojo serta para pengikutnya telah berhasil melakukan rekayasa hukum dengan membuat laporan palsu di Bareskrim Polri dengan laporan polisi Nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim, tertanggal 14 April 2016, yang menjadikan Hoky sebagai tersangka dan ditahan selama 43 hari.  Namun setelah proses hukum berjalan, akhirnya Hoky dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bantul dan upaya kasasi JPU atas nama Ansyori SH dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA.

“Oleh karena itu Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI serta KPK harus mengawasi proses hukum perkara-perkara Apkomindo, karena kuat dugaan ada mafia hukum ikut bermain dalam kasus ini. Saya juga telah melaporkan ke Bareskrim Polri, atas laporan palsu yang menyebabkan saya sempat ditahan selama 43 hari.” bebernya. 

Dia juga mengungkapkan, kronologi perkara kepengurusan APKOMINDO ini mulai bergulir sejak 10 tahun yang lalu, tepatnya tanggal 19 September 2011. Ketika itu Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) DPP APKOMINDO yaitu Hidayat Tjokrodjojo dan kawan-kawannya secara sepihak membekukan kepengurusan DPP APKOMINDO yang saat itu Suhanda Wijaya selaku Ketua Umum dan Setyo Handoyo Singgih selaku Sekretaris Jenderal.

Akibat pembekuan kepengurusan tersebut, timbul gejolak di berbagai daerah yang menyebabkan seluruh DPD-DPD APKOMINDO se Indonesia melayangkan mosi tidak percaya kepada DPA DPP APKOMINDO. Buntut dari mosi tidak percaya tersebut berlanjut ke pertemuan Mosi Tidak Percaya di Semarang tanggal 8 Oktober 2011, lalu berlanjut dengan penyelenggaraan Munaslub di Surabaya tanggal 28 – 30 Oktober 2011.

Dari Munaslub tersebut diputuskan untuk menggelar Munas di Solo pada 13-14 Januari 2012. Dan kepengurusan kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan kepengurusannya berlangsung sampai pada Munas Tahun 2015 dan Munas Tahun 2019. Kedua Munas APKOMINDO terakhir itu dua kali memilih Soegiharto Santoso selaku Ketua Umum. 

Dari perjalanan organisasi ini, kelompok yang tidak terima keputusan para pimpinan DPD-DPD se Indonesia tersebut kemudian melayangkan gugatan demi gugatan sampai hari ini tak kunjung berakhir dan kini terungkaplah dugaan penggunakan dokumen palsu di persidangan.

Sementara itu, sampai berita ini dirilis, Otto Hasibuan yang kembali dikonfirmasi melalui telepon dan pesan singkat di nomor 081114xxxx belum memberi tanggapan dan jawaban. (Barley)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Bahwa artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@biskom.web.id. Terima kasih.

  1. Ir. Soegiharto Santoso Tantang Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM Bedah Kasus APKOMINDO

2. Ir. Soegiharto Santoso Tantang Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM Bedah Kasus APKOMINDO

2. Hidayat Tjokrodjojo & Irwan Japari Saksi Perkara APKOMINDO, 18/8/21 Upload By Soegiharto Santoso

Artikel Terkait:

Otto Hasibuan Tidak Berani Menerima Tantangan Wartawan BISKOM.

Wartawan BISKOM Tantang Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. Bedah Kasus APKOMINDO

Mahasiswa STIH IBLAM Tantang Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. Podcast Perkara APKOMINDO

Perkara APKOMINDO: Mahasiswa STIH IBLAM Berhadapan Dengan Otto Hasibuan & Associates, Advocates & Legal Consultants

Silahkan Klik: Mahfud Md Bicara Hukum di Indonesia: Bisa Diperjualbelikan!

Oknum Pengacara Gunakan Dokumen Palsu, Alumni Lemhannas Sesalkan Hakim Tidak Teliti

Soegiharto Santoso: Bukti Kebenaran Tentang Pemalsuan Dokumen di Pengadilan Pasti Terungkap

Miris dan Ironis, Gunakan Data Palsu Munaslub APKOMINDO 2015 Bisa Menang di Pengadilan

Kasus Kriminalisasi Hoky Belum Ditangani Secara Serius

Stop Stop Stop Criminalization to the APKOMINDO Chairman