BISKOM, Jakarta – Dinilai langgar aturan hukum, Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel menggugat Menteri Hukum dan HAM ke PTUN atas terbitnya pendirian badan hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja tertanggal 21 Januari 2020. Kementerian Hukum dan HAM dinilai tidak menerapkan asas umum pemerintahan yang baik.
“Untuk itu, kami meminta PTUN membatalkan SK Menkum dan HAM No:AHU-0001313.AH.01.04 Tahun 2020, tentang pengesahan pendirian Badan Hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel SOERABAJA Tertanggal 21 Januari 2020,” ungkap kuasa hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel, Dendy Zuhairil Finsai, S.H., MH, dalam keterangannya resminya, Jumat (15/10).
Dendi menjelaskan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) RI di Jakarta memiliki kompetensi relatif dan berwenang memeriksa, memutus serta menyelesaikan perkara sengketa Tata Usaha Negara berkaitan dengan adanya keputusan Tata Usaha Negara yaitu SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di Jakarta No: AHU-0001313.AH.01.04 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja tertanggal 21 Januari 2020.
“Kewenangan itu ada dalam ketentuan pasal 47 UU No.5/1986,” ujar advokat dari LBH Ansor, Jawa Timur ini.
Selain itu, jelas Dendy, berdasarkan pada ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman bahwa Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadili.
Dalam Pasal 27 ayat (1) nya disebutkan Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
“Di Perma No:2/2019 Bab II Psl 2 Ayat 1, 2 dan 3. Lalu, SEMA Nomor 3 tahun 2018 Angka V, SEMA Nomor 2 tahun 2019 huruf E, juga Perma Nomor 6 tahun 2018 Pasal 2, menegaskan PTUN berwenang memutuskan perkara gugatan SK Menkum dan HAM No: AHU-0001313.AH.01.04 Tahun 2020 yang kami gugat,” tegas Debdy.
Kolega Dendy dari LBH Ansor, Hendra Gunawan, SH., CLA menambahkan, objek gugatan/SK Nomor: AHU-0001313.AH.01.04 Tahun 2020 oleh tergugat intervensi telah digunakan untuk melakukan Kepengurusan Yayasan dalam pengelolaan operasional, keuangan Komplek Makam Sunan Ampel dan Masjid Agung Sunan Ampel serta fasilitas yang ada didalamnya.
Juga pergantian atau perubahan kepengurusan yayasan yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan tentang Yayasan yang berlaku sehingga terbit Objek Gugatan/Surat Keputusan tergugat.
“Berdasarkan uraian diatas, maka Objek Gugatan Telah Memenuhi Unsur-unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KATUN) berdasarkan Undang-undang PTUN, sehingga PTUN di Jakarta, berwenang untuk menerima, memeriksa serta mengadili perkara ini,” ujar Hendra.
Menurut Hendra, dasar gugatan terhadap SK Menkum dan Ham No: AHU-0001313.AH.01.04 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel SOERABAJA Tertanggal 21 Januari 2020 telah sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) huruf (b) UU No: 5 Tahun 1986 yang menyebutkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) meliputi: asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas sebagai satu syarat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean and stable government) serta Penerapannya dalam ketentuan Pasal 14 jo. 27 Undang-Undang tentang Pokok–pokok Kekuasaan Kehakiman dan Petunjuk Mahkamah Agung (Juklak) tanggal 24 Maret 1992 Nomor: 052/Td.TUN/II/1992. Tentang peradilan Tata usaha Negara. Dengan demikian Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) telah mempunyai landasan yang kuat secara yuridis formal.
Selain itu, ungkap Dendy, adanya kesengajaan atau penyelewengan informasi yang di lakukan oleh tergugat II Intervensi melalui notaris pada saat pengajuan Surat Keputusan ke Kemenkum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Umum secara Online (SABH online). Dimana terlihat Perbedaaan keterangan antara aktanya dan keterangan pada SK Kemenkumham yang di terbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, yang mana pada akta Nomor 14 tanggal 16 Januari 2020 berisikan tentang Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel.
Sedangkan pada SK kemenkumham No.AHU-0001313.AH.01.04 Tahun 2020 yang justru menjelaskan tentang pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel SOERABAJA tertanggal 16 Januari 2020.
“Seolah Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja adalah Yayasan Baru. Bukan atas perubahan anggaran dasar sebagaimana disebutkan dalam Akta No: 14 Tanggal 16 Januari 2020 tentang Perubahan Anggaran dasar Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel,” tandasnya. (Jimmy)