BISKOM, Jakarta – Kasus mafia tanah seakan tak pernah sepi dari pemberitaan. Kali ini korbannya pria berusia 53 tahun, pemilik tanah di Kabupaten Bogor, bernama Sahala HS Marpaung yang juga merupakan wartawan kontributor Jabodetabek media online. Dimana sebahagian tanahnya yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) No. 52 yang diterbitkan Tahun 1979 atas nama almarhum ayahnya PHS Marpaung diserobot orang lain diduga terkait mafia tanah hingga memiliki sertifikat baru yang diterbitkan tahun 2015.
Patut diduga merupakan praktik Mafia Tanah yang saat ini masih merajalela di Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Bogor.
Sahala berharap aduannya dapat diterima Presiden Joko Widodo hingga berkenan membantu permasalahan atas dugaan praktik mafia tanah tersebut diatas.
Surat ditandatangani langsung Sahala H.S. Marpaung yang diserahkan ke Sekretariat Negara pada bulan Desember 2021, dengan tembusan Menteri ATR/BPN, Kapolri, Kompolnas, Kejaksaan Agung RI, Satgas Anti-Mafia Tanah RI, Pers. (Redaksi)
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Bahwa artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@biskom.web.id. Terima kasih.