BISKOM, Meulaboh – Pengadilan Negeri Meulaboh pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022 telah melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap 10 (sepuluh) terdakwa narkotika jenis sabu seberat 1.221.281 gram atau 1,2 ton.
Sidang tersebut dimulai dari pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan susunan Majelis Hakim yang berbeda-beda.
Sidang tersebut dilaksanakan secara telekonferensi yang dibuka oleh Hakim Ketua bersama 2 (dua) orang hakim anggota, penuntut umum dan penasihat hukum yang kesemuanya hadir di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Meulaboh, adapun Para Terdakwa menghadiri sidang di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) masing-masing.
Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan tersebut, Para Terdakwa berjumlah 10 orang yang diadili dalam 6 berkas terpisah. Kesepuluh Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Tujuh Terdakwa diputus oleh Majelis Hakim dengan pidana mati sedangkan untuk 3 Terdakwa lainnya dihukum masing-masing selama 18 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 1 Milyar dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.
Berikut rincian perkara beserta pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh:
- Perkara Nomor 103/Pid.Sus/2021/PN Mbo atas nama Terdakwa Okonkwo Nonso Kingleys, dijatuhi pidana mati.
- Perkara Nomor 104/Pid.Sus/2021/PN Mbo atas nama Terdakwa Ir. Alwi Abdul Majid bin Abdul Majid, dijatuhi pidana mati.
- Perkara Nomor 105/Pid.Sus/2021/PN Mbo atas nama Terdakwa Aris Wandi alias Aris alias Adi Bin Muh. Hasan, dijatuhi pidana mati.
- Perkara Nomor 106/Pid.Sus/2021/PN Mbo atas nama Terdakwa Syafrizal Bin Syafrudin, dijatuhi pidana mati.
- Perkara Nomor 107/Pid.Sus/2021/PN Mbo atas nama Para Terdakwa Faisal Rizal bin Zulkifli, Burhanuddin bin M. Saleh, dan Ubit Hendra bin Lemlo, masing-masing dijatuhi pidana mati.
- Perkara Nomor 108/Pid.Sus/2021/PN Mbo atas nama Terdakwa Murdani bin Ibrahim, Muhammad Nur bin Bustamam, dan Mansur bin Muchtar, masing-masing dijatuhi pidana 18 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 1 Milyar, subsider 6 bulan penjara.
Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut mempertimbangkan peran dari masing-masing Para Terdakwa. Tujuh orang Terdakwa yang dihukum mati berperan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan pengambilan sabu seberat 1,2 ton di laut barat Aceh, sedangkan untuk 3 orang Terdakwa lainnya berperan ikut membantu Terdakwa Syafrizal melakukan perbuatannya.
Perlu diketahui bahwa 3 terdakwa di antaranya merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman dalam perkara sebelumnya, yaitu Terdakwa Okonkwo Nonso Kingleys dihukum dengan pidana mati, Terdakwa Ir. Alwi Abdul Majid bin Abdul Majid dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan Terdakwa Aris Wandi alias Adi bin Muh. Hasan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup. Ketiga Terdakwa tersebut dalam perkara sebelumnya juga dihukum karena telah melakukan tindak pidana narkotika.
Setelah Majelis Hakim membacakan putusan Para Terdakwa, Terdakwa Syafrizal menyatakan upaya hukum banding di ruang sidang sedangkan 9 Terdakwa lainnya menyatakan untuk pikir-pikir dalam waktu 7 hari.
Informasi resmi ini diperoleh dari Humas Pengadilan Negeri Meulaboh pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022. (Hoky).
Artikel Terkait:
Tingkatkan Pelayanan Hingga Ke Pedesaan, Sekretaris MA Resmikan Aplikasi e-peduli
Juda Agung Dan Aida S. Budiman Ucap Sumpah Di Hadapan Ketua MA
Ketua MA Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2021 Dengan Transparan Dan Akuntabel.
Ketua MA Prof. Syarifuddin Raih Penghargaan Sebagai Pemimpin Perubahan
Ketua MA: Rapat Pleno Merupakan Ruang Untuk Mempersatukan Persepsi
7 Hakim Agung Dilantik Ketua MA
Ketua MA Prof. Dr. H. M Syarifuddin SH., MH Lantik 14 Ketua Pengadilan Tinggi …
Dr. Sobandi, Kabiro Hukum dan Humas MA Siap 24 Jam Untuk Bekerja Sama Dengan Rekan-Rekan Media
HUT Ke-76 Mahkamah Agung, Ketua MA Berikan Pesan Ini
Ketua Mahkamah Agung Menyerahkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu Kepada 56 Pengadilan Negeri
Ketua MA Lantik 3 Hakim Ad Hoc
Ketua MA Lantik 5 Ketua Pengadilan Tingkat Banding
Andi Samsan Nganro Terpilih Sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial
Ketua MA: Lembaga Peradilan Siap Terapkan Sistem Peradilan Elektronik
Ketua MA Pastikan Tidak Ada Larangan Foto-Rekam di Sidang
Hasbi Dilantik sebagai Sekretaris MA
Membanggakan, Ketua MA Raih Anugerah Sebagai Pemimpin Perubahan
Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI
Syarifuddin Dilantik Sebagai Ketua MA
Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung
Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi
Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update
Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V
MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.
Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi
Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)
Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA
Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.
Semarak Acara MA di Labuan Bajo
MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum
Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi
HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital
Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak
Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court
Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung
Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding
Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update