BISKOM, Jakarta – Menyikapi beredarnya brosur pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan di media sosial mengatasnamakan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia, Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso membantah pihaknya terlibat atau telah memberi ijin pelaksanaan kegiatan sertifikasi tersebut.
Sampai hari ini, kata Hoky sapaan akrabnya, LSP Pers Indonesia tidak pernah mengeluarkan surat persetujuan kepada lembaga atau pihak manapun untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW).
“Dari brosur yang beredar sudah jelas bukan dari LSP kami. Karena kami menggunakan penamaan kegiatan Sertifikasi Kompetensi Wartawan atau SKW bukannya UKW,” tandas Hoky.
Meski begitu Hoky mengakui ada beberapa tokoh pers dan pimpinan organisasi pers yang menanyakan kepada pihaknya mengenai persyaratan tekhnis pelaksanaan SKW.
“Dan semua masih pada tahap pembicaraan dengan tim. Belum ada yang sudah masuk ke tahap pelaksanaan,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan, LSP Pers Indonesia memiliki aturan khusus untuk mengadakan kerja sama dengan lembaga atau organisasi pers untuk pelaksanaan SKW.
“Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi semua pihak untuk menjalin kerja sama pelaksanaan SKW. LSP ini kan milik masyarakat pers Indonesia. Tapi mekanisme dan aturan tetap harus pula dijalankan,” terangnya.
Sebagai bagian dari sistem sertifikasi kompetensi profesi nasional, LSP Pers Indonesia taat dan tunduk pada pedoman dan aturan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP.
“Kami sangat menghargai euforia teman-teman wartawan di daerah. Untuk itu kami siap memfasilitasi seluruh wartawan di Indonesia untuk ikut SKW melalui organisasi pers atau perusahaan pers. Jadi meskipun ada kerjasama, namun mekanisme penerbitan brosur dan besaran pembiayaan harus sesuai masing-masing Skema yang sudah di verifikasi BNSP, selain dari itu LSP Pers Indonesia dilarang mekalukan pelatihan, hanya melakukan SKW,” urainya.
Penegasan dan petunjuk tekhnis ini, tutup Hoky, disampaikan agar memudahkan wartawan mendapatkan pelayanan sertifikasi kompetensinya di LSP Pers Indonesia melalui organisasi pers dan perusahaan pers sebagai lokasi SKW.
Sebagai informasi, saat ini LSP Pers Indonesia masih dalam proses menyelesaikan pemberkasan pasca penyaksian langsung oleh tim BNSP mengenai pelaksanaan SKW. SK Lisensi bagi LSP Pers Indonesia sudah diserahkan BNSP namun Sertifikat Lisensi masih menunggu pemberkasan dokumen kegiatan Penyaksian SKW (Witness) rampung.
Sesudah Sertifikat Lisensi diterima LSP maka pelaksanaan SKW bisa dilakukan. (Juenda)
Arikel Terkait:
BNSP Saksikan Langsung SKW Perdana LSP Pers Indonesia
LSP Pers Indonesia Jalani Proses Asesmen Penuh oleh BNSP
LSP Pers Indonesia dan BNSP Lahirkan 20 Asesor Kompetensi Angkatan Pertama Bidang Pers di Indonesia
Kongres Pers Indonesia 2019 Berjalan Sukses dan telah terbentuk Dewan Pers Indonesia
Lasman Siahaan Resmi Jabat Ketua Sekber Pers Indonesia Definitif
Disahkan Kemenkumham, LSP Pers Indonesia Jawaban Keresahan Wartawan Soal UKW
SPRI Surati Kepala Daerah dan Menteri Terkait UKW dan Verifikasi Media
Tedjo Edhy Purdijatno: Koordinasi Selesaikan Masalah Bangsa
Membanggakan, Ketua MA Raih Anugerah Sebagai Pemimpin Perubahan
Ketua MA: Lembaga Peradilan Siap Terapkan Sistem Peradilan Elektronik
Hasbi Dilantik sebagai Sekretaris MA
Ketua MA Pastikan Tidak Ada Larangan Foto-Rekam di Sidang
Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI
Syarifuddin Dilantik Sebagai Ketua MA
Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung
Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi
Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update
Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V
MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.