Gedung Kementerian Perindustrian. FOTO: Setkab

Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong kawasan industri untuk memanfaatkan teknologi sesuai era revolusi industri 4.0. Hal ini sejalan dengan kondisi kawasan industri di Indonesia yang sedang masuk masa transisi dari kawasan industri generasi ketiga (Eco Industrial Park) menuju kawasan industri generasi keempat (Smart-Eco Industrial Park).

“Kawasan industri perlu didorong membangun infrastruktur digital dan melakukan transformasi digital dalam pengelolaan kawasan industrinya, sehingga mempermudah komunikasi dan pemberian layanan kepada tenant,” kata Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Eko S.A. Cahyanto dalam siaran persnya, Kamis, 3 Februari 2022.

Eko menegaskan, aspek digitalisasi menjadi salah satu kunci utama dalam transisi menuju kawasan industri generasi keempat tersebut. Penerapan digitalisasi dimulai dari integrasi infrastruktur secara digital, sistem logistik terintegrasi, pengembangan sumber daya manusia dalam rangka adaptasi industri 4.0, pengembangan digital hub dan pusat inovasi, hingga munculnya circle economy (sirkuler ekonomi) yang mengusung semangat efisien sumber daya.

“Kemenperin terus mendorong setiap kawasan industri baru maupun existing untuk bertransformasi menuju Smart-Eco Industrial Park melalui pemanfaatan Internet of Things (IoT), Cloud Computing, dan Data Centre,” paparnya.

Menurut Eko, dalam mengakomodasi perkembangan era digital, perlu dibentuk sebuah kawasan khusus bagi industri digital dengan tujuan untuk pemusatan infrastruktur terutama telekomunikasi serta penggunaan energi terbarukan sebagai salah satu sumber energi di kawasan industri digital.

“Contoh penggunaan sumber daya air di waduk Jatiluhur sebagai sumber energi bagi Data Centre Indosat. Selain itu terdapat Nongsa Digital Park di Batam,” ungkap dia.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengemukakan pihaknya bertekad untuk terus mengembangkan jumlah kawasan industri di Indonesia sebagai lokasi investasi yang menarik. Langkah ini diyakini dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Perkembangan kawasan industri di Indonesia mengalami peningkatan baik secara jumlah maupun luas lahan,” ujarnya.

Hingga Januari 2022, terdapat 135 perusahaan kawasan industri dengan total luas lahan sebesar 65.532 hektare yang tersebar di Pulau Jawa, Kalimantan, Maluku, Papua, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Sumatra. Dari 135 kawasan industri tersebut, 46 persen atau 30.464 hektare di antaranya sudah terisi oleh tenant industri.


Pemerataan pembangunan industri

Agus mengemukakan, pemerintah mengupayakan pemerataan pembangunan industri dengan mengakselerasi pembangunan kawasan industri melalui fasilitasi pengembangan 27 kawasan industri yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan 16 Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Tantangan pembangunan kawasan industri ini perlu bersama-sama dikawal untuk menangkap peluang investasi baik dari luar dan dalam negeri,” ungkapnya.

Agus menjelaskan, kewajiban bagi industri untuk berlokasi di kawasan industri, telah memberikan peran dan tanggung jawab yang sangat besar kepada para pengelola kawasan industri untuk menciptakan dan menjaga iklim investasi yang kondusif di kawasan industri.

Upaya itu antara lain melalui pemberian fasilitasi perizinan, hubungan industrial, penyediaan utilitas, infrastruktur, dan layanan pendukung industri lainnya.

“Investasi yang dipersiapkan oleh pengelola kawasan industri tersebut turut meningkatkan daya saing kawasan industri di Indonesia khususnya di ASEAN untuk menarik minat investor menanamkan modal,” pungkas Agus.

Sumber : https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/akW9GGdN-kemenperin-dorong-kawasan-industri-bangun-infrastruktur-digital?utm_source=desktop&utm_medium=terbaru&utm_campaign=WP