BISKOM, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, memimpin Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung pada hari Selasa (22/02/2022) pukul 08.00. WIB di ruang Koesoemah Atmadja lantai 14, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Nampak Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin hadir secara virtual untuk menyimak Laporan Tahunan Mahkamah Agung.
Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung yang dilaksanakan setiap awal tahun dalam rangka menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama setahun sebelumnya. Tahun ini, laptah mengambil tema “Akselerasi Perwujudan Peradilan Modern”. Tema tersebut merupakan rangkaian estafet dari tema-tema sebelumnya yang mengisyaratkan tentang sebuah tekad, semangat, serta optimisme dari seluruh aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya untuk mampu bergerak cepat, merespons serta beradaptasi dengan dinamika perubahan sosial dan perkembangan teknologi yang terjadi saat ini.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung memaparkan penanganan perkara selama 2021, capaian- capaian Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam dua bagian besar, yaitu capaian di bidang teknis yudisial dan capaian di bidang kesekretariatan, dan lain-lain.
Sepanjang tahun 2021 terdapat 19.408 perkara yang ditangani MA, yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 19.209 perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun lalu sebanyak 199 perkara. Dari jumlah beban tersebut MA berhasil memutus selama tahun 2021 sebanyak 19.233 perkara, sehingga sisa perkara tahun ini adalah sebanyak 175 perkara. Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai sepanjang sejarah MA. Berdasarkan data penyelesaian perkara tersebut, maka rasio produktivitas memutus Mahkamah Agung pada tahun 2021 adalah sebesar 99,10% atau lebih tinggi dari Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan, yaitu sebesar 70%.
Syarifuddin juga menyampaikan jumlah pidana denda dan uang pengganti berdasarkan putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap pada perkara pelanggaran lalu lintas, tindak pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara-perkara pidana lainnya yang jumlahnya sebesar Rp 21.995.131.485.546,20, sedangkan jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer adalah sebesar Rp 51.905.031.913.135,00.
Selain itu, kontribusi dari penarikan PNBP pada tahun 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan adalah sebesar Rp 76.252.122.669,00.
Lebih lanjut Ketua MA menyampaikan, tingkat kepuasan publik kepada lembaga peradilan, salah satunya dapat diukur dari jumlah upaya hukum yang diajukan pada masing-masing tingkat peradilan. Di luar perkara yang disidangkan dengan acara pemeriksaan cepat, perkara pelanggaran lalu lintas (tilang), serta perkara perdata permohonan, selama tahun 2021 yang diajukan upaya hukum banding, tercatat sebanyak 16.377 perkara, atau sebesar 2,71% dari jumlah keseluruhan perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat pertama. Hal tersebut menunjukan bahwa, tingkat kepuasan para pihak terhadap putusan pengadilan tingkat pertama adalah sebesar 97,29%.
“Di tingkat banding, perkara yang diajukan kasasi adalah sebanyak 13.678 perkara, atau sebesar 49,15% dari keseluruhan perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat banding. Hal tersebut menunjukan bahwa, tingkat kepuasan para pihak atas putusan pengadilan tingkat banding adalah sebesar 50,85%. Sedangkan Pada tingkat kasasi, putusan yang diajukan peninjauan kembali sebanyak 1.338 perkara, atau sebesar 9,78% dari keseluruhan putusan kasasi. Dengan kata lain, tingkat kepuasan terhadap putusan kasasi adalah sebesar 90,22%,” terang Ketua MA.
Pada tahun 2021, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 3.069 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.802 pengaduan telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 267 pengaduan masih dalam proses penanganan.
Pada pidatonya, Ketua MA menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Mahkamah Agung Negara-Negara Sahabat, Perwakilan Negara Sahabat, Lembaga-Lembaga Negara, Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Pendidikan lainnya, Mitra Perbankan, Taspen, Lembaga-Lembaga yang menjadi mitra Mahkamah Agung, baik yang dari dalam negeri maupun yang dari luar negeri, Media Massa, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi-organisasi Advokat, pihak swasta dan semua pihak lainnya, yang telah berkontribusi sesuai dengan perannya masing-masing.
“Secara khusus, saya juga menyampaikan terima kasih kepada Para Pimpinan Mahkamah Agung, Para Hakim Agung, dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung beserta jajarannya, Sekretaris Mahkamah Agung beserta seluruh perangkatnya, Para Direktur Jenderal dari 4 Lingkungan Peradilan, dan Para Kepala Badan pada Mahkamah Agung, beserta warga peradilan di seluruh Indonesia atas kerja keras dan pengabdian yang tulus dalam melaksanakan tugas peradilan, sehingga kita mampu meraih capaian-capaian yang sangat membanggakan ini,” ungkap Syarifuddin.
Di akhir pidatonya, Syarifuddin menyampaikan sebuah pesan bagi semua warga peradilan di seluruh Indonesia. “Fase terberat selama pandemi telah kita lalui, kesulitan dan keprihatinan juga telah kita jalani. Saat ini, waktunya kita untuk bangkit dan melangkah maju, demi terwujudnya Peradilan Indonesia Yang Agung dan modern,” pungkasnya. (Hoky)
Artikel Terkait:
Kesekretariatan Mahkamah Agung Capai Rekor Tercepat Pembuatan LAPTAH
Juda Agung Dan Aida S. Budiman Ucap Sumpah Di Hadapan Ketua MA
Ketua MA Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2021 Dengan Transparan Dan Akuntabel.
Ketua MA Prof. Syarifuddin Raih Penghargaan Sebagai Pemimpin Perubahan
Ketua MA: Rapat Pleno Merupakan Ruang Untuk Mempersatukan Persepsi
7 Hakim Agung Dilantik Ketua MA
Ketua MA Prof. Dr. H. M Syarifuddin SH., MH Lantik 14 Ketua Pengadilan Tinggi …
Dr. Sobandi, Kabiro Hukum dan Humas MA Siap 24 Jam Untuk Bekerja Sama Dengan Rekan-Rekan Media
HUT Ke-76 Mahkamah Agung, Ketua MA Berikan Pesan Ini
Ketua Mahkamah Agung Menyerahkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu Kepada 56 Pengadilan Negeri
Ketua MA Lantik 3 Hakim Ad Hoc
Ketua MA Lantik 5 Ketua Pengadilan Tingkat Banding
Andi Samsan Nganro Terpilih Sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial
Ketua MA: Lembaga Peradilan Siap Terapkan Sistem Peradilan Elektronik
Ketua MA Pastikan Tidak Ada Larangan Foto-Rekam di Sidang
Hasbi Dilantik sebagai Sekretaris MA
Membanggakan, Ketua MA Raih Anugerah Sebagai Pemimpin Perubahan
Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI
Syarifuddin Dilantik Sebagai Ketua MA
Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung
Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi
Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update
Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V
MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.
Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi
Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)
Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA
Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.
Semarak Acara MA di Labuan Bajo
MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum
Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi
HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital
Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak
Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court
Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung
Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding
Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update