Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Yang Mulia Dr. H. Andi Samsan Nganro, SH.,MH bersama Kabiro Hukum dan Humas MA Dr. Sobandi, SH.,MH.

BISKOM, Jakarta – Konfrensi Pers yang di gelar oleh Mahkamah Agung (MA) Kamis, 10 Maret 2022, Pk 13.00 WIB yang di Hadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Yang Mulia Dr. H. Andi Samsan Nganro, SH.,MH dan didampingi Kabiro Hukum dan Humas MA Dr. Sobandi, SH.,MH, sebagai juru bicara terkait putusan MA terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhi Prabowo di Mahkamah Agung RI, Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta.

Dalam konfrensi Persnya Yang Mulia Dr. H. Andi Samsan Nganro, SH.,MH menegaskan Hukuman 5 Tahun karena Edhy Prabowo berjasa saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan. Menurut Andi, vonis 9 tahun yang diberikan PT DKI Jakarta tidak mempertimbangkan hal lain dari Edhy Prabowo yang telah dilakukan selama menjabat, dimana saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, mantan politikus Gerindra tersebut dinilai sudah berjasa bagi para nelayan, tuturnya.

“Terdakwa sebagai menteri telah bekerja dengan baik dan memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan,” kata Andi Samsan Nganro.

“Dalam Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/220, eksportir disyaratkan untuk memperoleh benih-bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL, sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil,” jelas Andi.

Hal inilah yang pada akhirnya jadi pertimbangan hakim MA yang memutus perkara ini yakni DR. Sofyan Sitompul, SH,. MH., dan Dr. Gazalba Saleh, SH., MH. serta DR. Sinintha Yuliansih Sibarani, SH., MH. dengan panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih, SH., MH.

Menanggapi viralnya putusan MA di Media Sosial atas putusan MA tersebut, Wakil Ketua MA Yang Mulia Dr. H. Andi Samsan Nganro, SH.,MH, menegaskan bahwa putusan hukuman dari 9 Tahun menjadi 5 Tahun kepada Edhy Prabowo karena saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan telah berjasa dalam mensejahterakan rakyat.

Bahwa salah satu poin pertimbangan para hakim MA ialah adanya perubahan peraturan menteri Nomor 12/Permen-KP/220 yang bertujuan memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat khususnya nelayan kecil, dengan ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk pembudidayaan karena lobster di Indonesia sangat besar. (Hoky & Edi)

Artikel Terkait:

Ketua MA: Saatnya Kita Bangkit dan Melangkah Maju Demi Terwujudnya Peradilan Indonesia Yang Agung dan Modern

Kesekretariatan Mahkamah Agung Capai Rekor Tercepat Pembuatan LAPTAH

Juda Agung Dan Aida S. Budiman Ucap Sumpah Di Hadapan Ketua MA

Ketua MA Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2021 Dengan Transparan Dan Akuntabel.

Ketua MA Prof. Syarifuddin Raih Penghargaan Sebagai Pemimpin Perubahan

Ketua MA: Rapat Pleno Merupakan Ruang Untuk Mempersatukan Persepsi

7 Hakim Agung Dilantik Ketua MA

Ketua MA Prof. Dr. H. M Syarifuddin SH., MH Lantik 14 Ketua Pengadilan Tinggi …

Dr. Sobandi, Kabiro Hukum dan Humas MA Siap 24 Jam Untuk Bekerja Sama Dengan Rekan-Rekan Media

HUT Ke-76 Mahkamah Agung, Ketua MA Berikan Pesan Ini

Ketua Mahkamah Agung Menyerahkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu Kepada 56 Pengadilan Negeri

Ketua MA Lantik 3 Hakim Ad Hoc

Ketua MA Lantik 5 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

Andi Samsan Nganro Terpilih Sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial

Ketua MA: Lembaga Peradilan Siap Terapkan Sistem Peradilan Elektronik

Ketua MA Pastikan Tidak Ada Larangan Foto-Rekam di Sidang

Hasbi Dilantik sebagai Sekretaris MA

Membanggakan, Ketua MA Raih Anugerah Sebagai Pemimpin Perubahan

Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI

Syarifuddin Dilantik Sebagai Ketua MA

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Peran UU Contempt of Court Dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri dan Bebas Dari Segala Pengaruh dan Ancaman

Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.

Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi

Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)

Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA

Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.

Semarak Acara MA di Labuan Bajo

MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital

Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Ketua MA Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Integritas Manajemen SDM berbasis Kompetensi