BISKOM, Bandung – Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. DR. H.M. Syarifuddin, SH., MH. menyampaikan Kuliah Umum dengan topik E-Litigasi Dalam Perkara Pidana (Upaya Mahkamah Agung dalam Merespons Kondisi Pandemi Melalui Transformasi Teknologi) di Auditorium PPAG Universitas Parahyangan, Bandung pada Rabu (23/03/2022).
“Saya merasa bangga bisa berdiri di forum yang sangat terhormat ini, karena Unpar adalah kampus almamater saya. 13 tahun yang lalu, saya pernah menimba ilmu di kampus ini untuk menempuh jenjang pendidikan S3, dan sekarang saya kembali ke kampus ini untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan para mahasiswa sekalian. Hal ini tentunya memberikan dua manfaat ganda bagi saya, berbagi ilmu, sekaligus bernostalgia dengan suasana kampus yang pernah menjadi tempat saya menimba ilmu,” ujar Syarifuddin.
Sejak dikukuhkan menjadi Guru Besar Tidak Tetap di Universitas Diponegoro Semarang, Syarifuddin merasa memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk turut berkontribusi secara langsung pada dunia pendidikan. “ada kewajiban dan tanggung jawab di pundak saya, melalui pertemuan di forum-forum ilmiah seperti ini, sehingga ada transfer knowladge and experience kepada para mahasiswa dan generasi muda hukum yang akan datang,” paparnya.
Menurut Ketua MA, topik kuliah umum ini sangat penting, karena menjadi momentum lahirnya peradilan elektronik dalam perkara pidana. Sedangkan untuk elektronisasi dalam perkara perdata, perdata agama, tata usaha negara, dan tata usaha militer telah lebih dulu berjalan sebelum munculnya pandemi Covid-19. “Jika kita merujuk pada road map yang tertuang dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, maka tahun 2021 yang lalu seharusnya baru memasuki tahapan penyusunan regulasi dan rancang bangun, namun akibat desakan pandemi, penyusunan regulasi dan implementasi peradilan elektronik dalam perkara pidana menjadi dipercepat, untuk menyelamatkan aparatur peradilan dan para pencari keadilan dari bahaya penularan Covid-19,” terang Ketua MA.
“Oleh karena itu, saya selalu menyebut momentum ini sebagai “hikmah di balik datangnya musibah” karena dulu, ketika masih dalam kondisi yang normal, kita tidak pernah bisa membayangkan, bahwa proses migrasi dari sistem peradilan konvensional ke sistem peradilan elektronik dapat dilakukan hanya dalam waktu 2 (dua) tahun, karena institusi peradilan memiliki 900 lebih satuan kerja di seluruh Indonesia, dengan mayoritas sebaran berada di kabupaten dan kota,” imbuhnya.
Untuk mengatasi persoalan penegakan hukum pidana di masa pendemi dibutuhkan adanya norma yang dapat mengatur mekanisme persidangan perkara pidana secara elektronik, karena proses persidangan elektronik dalam perkara pidana tidak bisa dijalankan dengan menggunakan mekanisme yang diatur dalam KUHAP. Norma hukum bagi penyelenggaraan proses peradilan idealnya diatur oleh undang-undang, namun proses legislasi memerlukan waktu yang sangat panjang, sedangkan kebutuhan di lapangan sangat mendesak. Oleh karena itu, Mahkamah Agung berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 79 UU Mahkamah Agung, kemudian menerbitkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik yang kemudian menjadi payung hukum bagi pelaksanaan sistem peradilan pidana secara elektronik.
“Perma Nomor 4 Tahun 2020 tetap berpedoman kepada hukum acara pidana pada umumnya, dengan melakukan beberapa penyelarasan dan penyesuaian terhadap mekanisme persidangan dengan menggunakan pemanfaatan teknologi informasi. Mengingat persidangan elektronik memiliki konsep yang berbeda dengan persidangan secara konvensional, maka terminologi “ruang sidang” harus diberikan definisi tersendiri, agar dapat mengakomodir mekanisme persidangan secara jarak jauh atau teleconference,” kata Syarifuddin.
Lebih lanjut Ketua MA menjelaskan, Perma Nomor 4 Tahun 2020 dirancang untuk memiliki daya kerja secara fleksibel, bukan hanya dalam kondisi pandemi saja, meskipun penerbitannya dipercepat sebagai respons atas kondisi pandemi.
“Akan tetapi, Perma tersebut tetap bisa diterapkan di masa pandemi telah berakhir, sepanjang diperlukan sesuai dengan “keadaan tertentu” yang menjadi alasan pemberlakuan persidangan elektronik. Selain itu, persidangan elektronik juga dapat dilakukan terhadap perkara pidana yang memerlukan penyelesaian secara cepat. Misalnya, untuk perkara tipiring, perkara pelanggaran lalu, lintas dan perkara pidana yang terdakwanya tidak ditahan,” ujarnya.
Pada akhir paparannya, Ketua MA menyampaikan sebuah pesan bagi para mahasiswa. “Ijinkan saya untuk menyampaikan sebuah ungkapan yang mungkin akan bermanfaat bagi para mahasiswa semua: ILMU PENGETAHUAN adalah senjata bagi para akademisi. ATURAN adalah senjata bagi para praktisi. Sedangkan, ETIKA adalah senjata bagi keduanya,” tutup Syariffudin. (Vincent & Hoky)
Syarifuddin Dilantik Sebagai Ketua MA
Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung
Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi
Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update
Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V
MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.
Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi
Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)
Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA
Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.
Semarak Acara MA di Labuan Bajo
MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum
Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi
HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital
Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak
Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court
Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung
Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding
Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update