Perkembangan teknologi komunikasi serta informasi telah membawa pengaruh pada kegiatan perekonomian di negara kita, yakni diperkenalkannya sebuah konsep ekonomi digital.
Ekonomi digital merupakan kegiatan ekonomi dan aktivitas sosial yang ditransformasikan dalam teknologi digital. Namun, kemajuan perkembangan teknologi era digitalisasi ini memunculkan dampak pada dunia kerja.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), penciptaan lapangan kerja pada kegiatan ekonomi formal selama 2012-2014 rata-rata 1 juta orang per tahun.
Pada 2015-2017, penciptaan lapangan kerja turun rata-rata 0,47 juta orang per tahun. Pada kegiatan perekonomian informal selama tahun 2011-2014, terjadi peningkatan rata-rata 1 juta tenaga kerja per tahun. Pada 2015-2017, jumlah tenaga kerja meningkat rata-rata 2 juta per tahun.
Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan ekonomi digital telah melahirkan informalisasi pekerjaan. Informalisasi pekerjaan ini mengacu pada pertumbuhan kegiatan penciptaan pendapatan di luar dimensi kelembagaan formal.
Secara luas, perkembangan teknologi memiliki dampak negatif dan positif terhadap pekerjaan. Ketika teknologi mengambil alih, ada beberapa pekerjaan yang hilang dan para pekerja harus mempelajari keterampilan baru agar tetap berada di pasar kerja. Namun, perkembangan teknologi juga menyediakan kesempatan penciptaan lapangan kerja baru, meningkatkan produktivitas, serta menghasilkan layanan publik yang efektif.
Saat ini, negara Indonesia berada pada fase transisi dari revolusi industri 4.0. yang merupakan upaya transformasi menuju perbaikan dengan mengintegrasikan dunia online dan industri melalui internet. Hal ini dapat menggeser posisi para pekerja di masa yang akan datang.
Salah satu contoh dampak perkembangan teknologi era digitalisasi bagi para pekerja saat ini adalah perubahan cara pembayaran bagi pengguna jalan tol.
Dahulu, di setiap gerbang tol dapat dijumpai para pekerja yang bertugas menerima pembayaran uang tol. Namun, dengan adanya perkembangan teknologi komputerisasi dan internet, penggunaan pekerja pada perusahaan penyedia jalan tol digantikan dengan pembayaran menggunakan kartu e-tol sehingga dengan adanya perkembangan teknologi ini mengakibatkan banyak pengangguran.
Tentunya, harus kita antisipasi dengan mencari solusinya agar tidak berdampak pada kondisi yang dapat mengancam stabilitas negara, utamanya dalam hal stabilitas ekonomi.
Di era Revolusi Industri 4.0 ini, terjadi banyak perubahan teknologi digital di berbagai bidang kehidupan manusia, yakni pada sektor ekonomi, bisnis, perbankan, infrastruktur, maupun komunikasi. Akibatnya, muncul profesi-profesi baru yang dapat membuka peluang pekerjaan baru yang tidak ada sebelumnya.
Salah satu contoh profesi baru yang muncul karena adanya perkembangan teknologi ini adalah kehadiran pengemudi transportasi online. Saat ini, transportasi online menjadi moda transportasi populer di Indonesia.
Layanan yang ditawarkan pun sangat bervariatif, antara lain mengantar orang, mengantar makanan, mengantar barang, dll. Sebagian orang menjadikan pekerjaan driver transportasi online sebagai pekerjaan sampingan guna menambah penghasilan.
Kehadiran perusahaan aplikasi transportasi online disambut oleh masyarakat yang membutuhkan pekerjaan dengan pendapatan besar dan waktu yang fleksibel.
Dalam menjawab tantangan di era digitalisasi ini, seluruh pihak harus terlibat dan berkontribusi untuk mengantisipasi perkembangan teknologi digital, khususnya mengatasi isu pengaruh otomatisasi dan dampaknya terhadap ketenagakerjaan. Oleh karena itu, perlu ada langkah-langkah konkret yang harus kita lakukan, yaitu:
1. Orang tua dan sekolah harus ikut bertanggung jawab untuk mengedukasi anak tentang jenis pekerjaan yang sedang dibutuhkan oleh industri. Selain itu, perguruan tinggi selaku lembaga pendidikan tertinggi harus menambah atau menyesuaikan kurikulum pendidikannya agar calon mahasiswanya dapat memilih jurusan yang sesuai dengan dunia kerja.
2. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus turut serta mengawasi kualitas pendidikan yang diberikan oleh lembaga pendidikan kita, mulai dari tingkat SD, hingga tingkat universitas.
3. Dari pihak pelaku usaha industri harus diwajibkan menjalin kerja sama yang dibutuhkan dengan pihak universitas, baik dalam bentuk penelitian, maupun program magang agar para mahasiswanya dapat mengetahui jenis-jenis kompetensi yang dibutuhkan secara langsung.
4. Pemerintah bersama dengan lembaga legislatif juga bertanggung jawab untuk segera membuat kebijakan serta ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tentang kebutuhan dan kepentingan yang dihadapi di era digitalisasi dalam semua aspek yang dibutuhkan. Terlebih lagi, dalam mempercepat revisi atau perubahan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sebagai solusi dalam menerapkan tantangan yang dihadapi di era digitalisasi saat ini.