Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan profesionalisme wartawan di lapangan Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia akan mengadakan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) secara Gratis. Untuk persiapan SKW Gratis Ketua Umum IWO Indonesia NR. Icang Rahardian, SH bersilaturahmi ke Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia di Jakarta, Senin 27 Juni 2022.
“Kami hari ini silaturahmi ke kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia atas nama IWO Indonesia untuk menjalin kerjasama dan jika dimungkinkan saya akan mengupayakan mengadakan SKW secara gratis atas upaya dari IWO Indonesia, tentu tujuannya untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme teman-teman wartawan di lapangan.” Ungkap NR. Icang Rahardian, SH.
Ketua Umum IWO Indonesia menambahkan, bahwa Praktik di lapangan, sebagian perusahaan media baik cetak maupun online langsung menerjunkan wartawannya tanpa dibekali pengetahuan jurnalistik dan kode etik. Akibatnya mereka bekerja secara otodidak dan kerap menghadapi masalah kode etik jurnalistik serta prinsip-prinsip jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Buntutnya, komplain datang dari pembaca, narasumber, dan menimbulkan sengketa pers.
“Di sinilah pentingnya peningkatan kompetensi bagi wartawan, Ada enam manfaat yang bisa diperoleh. Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan; Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan tempatnya bekerja; Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik; Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual; Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan; Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.” Tambahnya.
“Untuk SKW gratis pelaksananaannya belum ditentukan waktunya namun secepatnya akan kita laksanakan.” Tutupnya.
Kompetensi wartawan adalah kemampuan wartawan untuk memahami, mengusai dan menegakan profesi jurnalistik atau kewartawanan serta kewenagan untuk menentukan (memutuskan) sesuatu dibidang kewartawanan. Hal itu menyangkut kesadaran, pengetahuan, dan ketrampilan. Standar kompetensi wartawan adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan/keahlian, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas kewartawanan.
Sementara Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia menyampaikan bahwa hingga saat ini LSP Pers Indonesia adalah satu-satunya lembaga sertifikasi profesi pers di Indonesia yang telah disahkan dan terlisensi secara resmi oleh negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan lisensi nomor: BNSP-LSP-2042-ID.
Hoky menegaskan, “Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga profesi yang terlisensi BNSP adalah sertifkat yang diakui oleh Negara, maka dari itu tugas kita bersama agar sertifikat tersebut mendapatkan tempat di dunia kerja dan di dunia Indutri. BNSP memastikan penjaminan mutu dalam menjalankan sistem sertifikasi kompetensinya melalui lembaga sertifikasi profesi yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.” Tuturnya. (Redaksi)
Arikel Terkait:
PERJOSI, SWI, dan SPI Siapkan Pelaksanaan SKW di 3 Provinsi
FISIP UNAS dan LSP Pers Indonesia Jajaki Kerjasama Sertifikasi
BNSP Saksikan Langsung SKW Perdana LSP Pers Indonesia
LSP Pers Indonesia Jalani Proses Asesmen Penuh oleh BNSP
LSP Pers Indonesia dan BNSP Lahirkan 20 Asesor Kompetensi Angkatan Pertama Bidang Pers di Indonesia
Kongres Pers Indonesia 2019 Berjalan Sukses dan telah terbentuk Dewan Pers Indonesia
Lasman Siahaan Resmi Jabat Ketua Sekber Pers Indonesia Definitif
Disahkan Kemenkumham, LSP Pers Indonesia Jawaban Keresahan Wartawan Soal UKW
SPRI Surati Kepala Daerah dan Menteri Terkait UKW dan Verifikasi Media
Tedjo Edhy Purdijatno: Koordinasi Selesaikan Masalah Bangsa
Membanggakan, Ketua MA Raih Anugerah Sebagai Pemimpin Perubahan
Ketua MA: Lembaga Peradilan Siap Terapkan Sistem Peradilan Elektronik
Hasbi Dilantik sebagai Sekretaris MA
Ketua MA Pastikan Tidak Ada Larangan Foto-Rekam di Sidang
Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI
Syarifuddin Dilantik Sebagai Ketua MA
Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung
Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi
Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update
Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V
MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.