Sertifikat Lisensi LSP Pers Indonesia nomor: BNSP-LSP-2042-ID dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

BISKOM, Makassar – Di tengah gonjang-ganjing kewenangan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi, Dewan Pimpinan Pusat Perserikatan Journalis Siber Indonesia – DPP PERJOSI tetap konsisten mendukung Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia di bawah otoritas Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Ketua Umum DPP PERJOSI Salim Djati Mamma menegaskan, sepanjang lisensi LSP Pers Indonesia sah dikeluarkan BNSP dan didukung Kementerian Komunikasi dan Informatika, tidak ada hal yang perlu dipersoalkan.

Untuk itu Salim menegaskan, pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi wartawan yang diakui negara adalah LSP Pers Indonesia karena memiliki legalitas yang diterbitkan lembaga negara yakni BNSP. “Kami mempersiapkan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi untuk wartawan di Sulawesi Selatan karena yakin sertifikat yang akan diterima oleh peserta berlogo lambang negara Burung Garuda, bukan logo lainnya yang tidak diakui negara,” tandas Salim kepada wartawan Senin (27/6/2022) di Makassar.

Salim juga meminta seluruh wartawan di Indonesia tidak perlu khawatir dengan siaran pers yang dikeluarkan Dewan Pers baru-baru ini tentang kewenangan Sertifikasi Kompetensi Wartawan. “Siaran pers yang disebarkan oleh Dewan Pers itu melanggar kode etik jurnalistik. Tidak ada konfirmasi kepada pihak LSP dan pihak BNSP. Selama ini Dewan Pers mengklaim bahwa berita yang disiarkan tanpa konfirmasi adalah informasi yang tidak layak publikasi dan melanggar kode etik,” ungkap Salim yang juga menjabat Pimred Berita 55 TV.

Salim menyayangkan sikap Dewan Pers yang panik dan kalap ketika bisnis Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang selama ini dijalankannya terdegradasi keabsahannya setelah LSP Pers Indonesia berdiri dan dilisensi pemerintah melalui BNSP.

LSP Pers Indonesia menerima sertifikat Lisensi nomor: BNSP-LSP-2042-ID dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. (12/4/2022)

“Saya memilih untuk percaya dan tunduk pada ketentuan yang diatur pemerintah melalui BNSP. Karena sertifikat uji Kompetensi di LSP Pers Indonesia resmi dikeluarkan pemerintah dan diakui oleh negara. Wartawan silahkan memilih untuk ikut UKW yang tidak diakui negara atau SKW yang diakui negara,” ujar Salim yang pernah berpengalaman sebagai wartawan Global TV di Jakarta.

Salim juga menambahkan, pernyataan pejabat di Kementerian Kominfo sepertinya disampaikan karena berada dalam tekanan sehingga melupakan prinsip pemerintahan dalam pelayanan publik. Pelayanan publik di Kementerian Kominfo, menurut Salim, dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, serta didukung pegawasannya oleh Ombudsman Republik Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Salim mengatakan, semua pihak tidak perlu bingung pijakan hukum pemerintah dalam mengambil kebijakan dalam hal adminsitrasi terkait surat dukungan kementerian terhadap LSP. “Pijakan hukumnya kan sudah jelas. Mencabut surat pemerintah dalam rangka pelayanan publik ada dasar hukum dan alasannya yang harus berdasarkan aturan yang ditetapkan UU Adminstrasi. Jadi tidak sembarangan,” pungkas Salim, sosok yang pernah menjabat Direktur Utama di Harian Unjung Pandang Ekspres, Jawa Post Grup di Makassar.

Di tempat terpisah, Ketua Umum Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) Dedik Sugianto mengaku tidak terpengaruh dengan siaran pers yang disebarkan Dewan Pers. “Wartawan yang cerdas tidak akan terpengaruh dengan berita rekayasa dan melanggar kode etik seperti itu. Makanya SKW yang kami laksanakan di Jawa Timur berjalan lancar,” ujar Dedik di Surabaya, Senin (27/6/2022).

Proses asesi SKW perdana di kantor LSP Pers Indonesia, Komplek Ruko Ketapang Indah Jakarta. (21/1/2022)

Dedik yang juga menjabat Pimpinan Redaksi Sindikat Post ini menambahkan, pelaksanaan SKW berikutnya di Jawa Timur sedang dipersiapkan dengan matang. SWI sedang mempersiapkan pelaksanaan SKW di Kabupaten Tulung Agung pada 15 dan 16 Juli 2022 setelah Surabaya sukses dalam dua kali pelaksanaannya.

Sementara di Pekanbaru, Riau, organisasi Solidaritas Pers Indonesia (SPI) juga mengambil kesempatan untuk melaksanakan SKW. “Persiapan sudah matang dan akan dilaksanakan pada pertengahan bulan depan,” ujar Suriani Siboro, Ketua Umum SPI di Pekanbaru, Riau Senin (27/6/2022).

Seluruh proses dan ketentuan adminstrasi pelaksanaan SKW yang ditetapkan BNSP melalui LSP Pers Indonesia, kata dia,  sudah dipenuhi oleh pihak penyelanggara dalam hal ini Tempat uji Kompetensi sewaktu SPI Riau.

“Kami fokus pada pelaksanaan SKW yang diakui negara. Jadi di luar itu kita tidak perlu mempersoalkan. Yang penting legitimasi pemerintah itu yang kita ikuti,” tutup Suriani. (Redaksi)

Arikel Terkait:

Persiapan SKW Gratis Ketua Umum IWO Indonesia Silaturahmi Ke LSP Pers Indonesia

FISIP UNAS dan LSP Pers Indonesia Jajaki Kerjasama Sertifikasi

BNSP Saksikan Langsung SKW Perdana LSP Pers Indonesia

LSP Pers Indonesia Jalani Proses Asesmen Penuh oleh BNSP

LSP Pers Indonesia dan BNSP Lahirkan 20 Asesor Kompetensi Angkatan Pertama Bidang Pers di Indonesia

Kongres Pers Indonesia 2019 Berjalan Sukses dan telah terbentuk Dewan Pers Indonesia

Lasman Siahaan Resmi Jabat Ketua Sekber Pers Indonesia Definitif

Disahkan Kemenkumham, LSP Pers Indonesia Jawaban Keresahan Wartawan Soal UKW

SPRI Surati Kepala Daerah dan Menteri Terkait UKW dan Verifikasi Media

Tedjo Edhy Purdijatno: Koordinasi Selesaikan Masalah Bangsa

Membanggakan, Ketua MA Raih Anugerah Sebagai Pemimpin Perubahan

Ketua MA: Lembaga Peradilan Siap Terapkan Sistem Peradilan Elektronik

Hasbi Dilantik sebagai Sekretaris MA

Ketua MA Pastikan Tidak Ada Larangan Foto-Rekam di Sidang

Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI

Syarifuddin Dilantik Sebagai Ketua MA

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Peran UU Contempt of Court Dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri dan Bebas Dari Segala Pengaruh dan Ancaman

Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.

Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi