BISKOM, Jakarta – Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Indaryadi, SH., MH sebagai Manajemen Puncak . memimpin jalannya Monitoring Evaluasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Tahun 2022. Rapat dihadiri oleh Wakil ketua sebagai Ketua FKAP, para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh pegawai Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Kegiatan Monitoring Evaluasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons risiko penyuapan, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, SMAP juga dapat menjadi salah satu kebijakan pendorong dan penguatan bagi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Kelas 1 Tipe Khusus dalam upaya membangun citra positif peradilan guna mewujudkan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Kelas 1 Tipe Khusus yang agung
Selanjutnya pada hari Jumat 14 Oktober 2022, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Indaryadi, SH., MH sebagai Manajemen Puncak, memimpin jalannya Monitoring Evaluasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Tahun 2022. Rapat dihadiri oleh Wakil ketua sebagai Ketua FKAP, para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh pegawai Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Rangkaian Acara Penutupan Evaluasi Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Kelas 1 Tipe Khusus ini diawali dengan Penyampaian/ Pemaparan Hasil Evaluasi Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah dilaksanakan dari tanggal 11 Oktober sampai dengan 14 Oktober 2022, oleh Tim Evaluator Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI,, kepada Manajemen Puncak (Top Management) dan seluruh Aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Kelas 1 Tipe Khusus yang berkesempatan hadir.
Tim Evaluator Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menyampaikan dari Metode Evaluasi yang dilaksanakan, yaitu “Tinjuan Manajemen, Wawancara dan Uji Petik”, Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Kelas 1 Tipe Khusus sudah berjalan dengan Baik, dengan catatan ada beberapa bagian yang harus menjadi perhatian Manajemen Puncak (Top Management) dan seluruh Aparatur untuk segera memperbaiki.
Pada Kesempatan yang sama, Ketua, Indaryadi, SH., MH., selaku Manajemen Puncak (Top Management) menyampaikan Terimakasih atas Pemaparan Hasil Evaluasi Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) oleh Tim Evaluator Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, serta permohonan maaf kepada Tim Evaluator Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI apabila terdapat kekurangan dan ketidaknyamanan, dan atas catatan yang diberikan akan segera diambil langkah tindaklanjut dan pembahasan secara berjenjang bagian-bagian yang harus diperbaiki tersebut.
Dengan telah dilaksanakannya kegiatan Evaluasi Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Kelas 1 Tipe Khusus oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Segenap Insan/ Aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Kelas 1 Tipe Khusus dapat menjaga Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik sesuai dengan Standar Operasioal Prosedur (SOP) yang berlaku.
Tujuannya agar dapat menghindarkan diri pribadi dan Citra Instansi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Kelas 1 Tipe Khusus dari perbuatan tidak sesuai standar/ Tercela/ Menyimpang, dan tidak terjadi lagi praktek-praktek illegal dengan jalan pendekatan Panitera Pengganti (PP), kepada pihak yang berperkara juga tidak lagi ada praktek pembuatan gugatan dengan menggunakan pegawai PTUN. (edi)