Hakim Agung Gazalba Saleh.

BISKOM, Jakarta – Ada pepatah kuno yang hampir dilupakan oleh segolongan manusia yang lupa diri dan merasa sudah paling hebat, sehingga lupa kacang sama kulitnya, lupa akan teman seperjuangan yang memendam rasa rindu atau juga berharap temannya yang sudah kaya raya itu sudilah hatinya menolong sohibnya yang sedang terpuruk dan sangat susah mencari seliter beras pun, karena beberapa faktor kehidupan.

Lalu muncul pula pepatah leluhur yang dianggap sudah jadul dan tidak terlalu suka untuk dihayati yaitu, bahwa sepintar pintarnya tupai melompat, sesekali akan jatuh juga.

Kedua pepatah kuno yang bermakna dalam dan sudah dilupakan para sipendusta nikmat Allah itu, seringkali diperlihatkan jatuh terjerembab dari singgasana nan mulia, menjadi hancur dan meninggalkan aib besar bagi keluarga besarnya juga lembaga yang sudah membesarkannya.

Karena mustinya menurut logika, tidak mungkin lagi mereka para hakim agung yang sudah meng klaim dirinya sebagai wakil Tuhan, bahkan sudah disebut sebagai Yang Mulia didalam persidangan dunia fana ini, seperti Sudrajad Dimyati dan sejumlah orang pegawai elit di MA, masih mau makan uang haram yang hanya segitu kecil karena gaji dan pendapatannya sudah lebih dari kecukupan, jika dibandingkan masih terlalu banyak anak bangsa yang sangat sulit dalam mengais rezeki untuk bisa makan dengan sambal terasi dan sayur daun singkong.

Tapi karena merekalah yang mendustakan serta meniadakan nikmat yang diberikan Allah SWT, maka akhirnya kemurkaan sang Kholik, mengijinkan terbongkarnya kejahatan yang lama tersembunyi, seperti dalam tragedi hitam pada kasus Kadiv Propam Ferdi Sambo, lalu muncul pembatalan SK Kapolda Jatim karena Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat kejahatan narkoba dengan 5 kilo sabu, kemudian tertangkapnya hakim agung SD untuk pertama kalinya dalam sejarah lembaga tertinggi MA.

Banyak orang tertunduk sedih bercampur duka yang dalam, terutama bagi para sesepuh dan senior yang sudah mati-matian berdarah darah membangun kinerja MA, lalu berharap, sudahlah dan semogalah hanya SD hakim agung yang pertama dan yang terakhir ditangkap KPK.

Tapi semalam, Rabu (9/11/2022) si sobat yang terus menerus ditakdirkan menjadi orang miskin dalam harta, tapi memiliki kekayaan batin yang amat dasyat, tersentak mendengar kabar masih ada lagi hakim agung yang menjadi tersangka suap terkait jual beli perkara, bernama Gazalba Saleh, yang menyandang gelar Doctor hukum dari Universitas ternama.

Memang tidak terbantahkan bahwa Hakim Agung Gazalba Saleh yang sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (27/10) itu sebenarnya juga diikut sertakan sederet nama orang penting di MA karena dinilai sudah sangat keterlauan serakahnya juga arogannya sejak menjadi wakil Tuhan, yang Allah sendiri tidak sudi wakil Nya didunia bermoral bejad dan tidak tau bersyukur atas semua nikmat yang sudah diberikan sejak lama.

Sementara dalam perkara yang menimpa rekan hakim agung SD, yang pertama dalam sejarah ditangkap, KPK sudah menetapkan sepuluh orang tersangka, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS Kepaniteraan MA.

Selanjutnya, Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma.

Padahal menurut sumber di areal gedung Merah Putih Kuningan Jakarta yang menakutkan bagi para penjahat korupsi dan segala jenis tikus kantor, dan si Markus yang selalu berdasi dan berjas rapi, kasus hakim agung SD hanyalah sebagai entry point membongkar kasus besar yang sudah dinikmati lama oleh sejumlah oknum pejabat teras, yang mengklaim dirinya sebagai wakil Tuhan dan sangat bangga dipanggil sebagai Yang Mulia. (Emil F Simatupang)

Sumber: Info Breaking News