BISKOM, Jakarta – Di tengah tajamnya sorotan publik terhadap lembaga peradilan saat ini, Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tetap melaksanakan kinerjanya sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa ditetapkannya dua hakim agung dan beberapa staf sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama sekali tidak mengganggu proses pelaksanaan kinerja di Mahkamah Agung.

“Meskipun kejadian yang menimpa dua orang Hakim Agung dan beberapa aparatur Mahkamah Agung membuat kita terpukul, namun saya pastikan bahwa kinerja penyelesaian perkara di Mahkamah Agung sama sekali tidak terganggu oleh kejadian tersebut,” tegas Ketua Mahkamah Agung saat menyampaikan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung tahun 2022 pada Selasa pagi, 3 Januari 2023.

Ia melanjutkan bahwa Jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung tahun 2022 meningkat sebesar 47,57% dari sebelumnya sebanyak 19.209 menjadi 28.347 perkara, sehingga jumlah beban perkara tahun 2022 dari jumlah perkara masuk ditambah sisa perkara tahun 2021, yaitu sebanyak 175 perkara adalah 28.522 perkara.

Sampai dengan tanggal 29 Desember 2022 Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 28.371 perkara atau sebesar 99,47% dari jumlah beban perkara tahun 2022 sebanyak 28.522 perkara. Rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan, yaitu sebesar 75% atau lebih tinggi sebesar 24,47% dan meningkat 1,7% dari tahun 2021. Sedangkan produktivitas kinerja minutasi perkara mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yaitu dari tahun 2021 sebanyak 21.586 perkara meningkat menjadi 30.195 perkara pada tahun 2022, atau meningkat sebesar 39,88%. Jumlah minutasi perkara pada tahun ini merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung.

“Kami yakin dan percaya Insyallah selama 1 tahun ke depan bisa kami kikis hanya yang diputus dalam bulan Desember saja, begitu pula dengan perkara yang belum diputus hanya yang masuk di bulan Desember saja,” jelasnya.

Ia menambahkan sisa perkara sampai dengan tanggal 29 Desember 2022 tercatat sebanyak 151 perkara. jumlah tersebut masih bersifat sementara dan bisa berubah karena pada tanggal 30 Desember 2022 masih ada persidangan datanya belum masuk di laporan ini, namun dengan jumlah sisa perkara tersebut telah menunjukkan adanya peningkatan kinerja dibandingkan tahun sebelumnya yang mana jumlah sisa perkara tahun 2021 sebanyak 175 perkara.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa semua capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari peran dan kontribusi para Yang Mulia Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, serta seluruh jajaran Kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah berkerja dengan keras, siang dan malam tanpa mengenal lelah dalam menyelesaikan perkara di bawah koordinasi para Ketua Kamar masing-masing dengan dukungan anggaran dari Kesekretariatan Mahakmah Agung.

“Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya, kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelesaian perkara di Mahkamah Agung,” ungkapnya. (Juenda)