Jakarta, BISKOM – Mewujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengukuhkan anggota Satuan Operasional Kepatuhan Internal atau yang disingkat Satopspatnal Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Tahun 2023.
Kegiatan yang berlangsung di lapangan Rutan Kelas I Cipinang pada Senin (30/01/23) ini mengusung tema Kinerja Pemasyarakatan Semakin Pasti dan BerAKHLAK.
Apel Pengukuhan turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Marselina Budiningsih),Ketua Satopspatnalpas Ditjen Pemasyarakatan, Sohibur Rachman dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Kakanwil Ibnu Chuldun secara resmi telah mengukuhkan anggota Satopspatnal Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Tahun 2023. Diawali dengan pemeriksaan pasukan, penandatanganan pakta integritas dan penyematan atribut Satopspatnal secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah.
Tujuan dari pengukuhan Satopspatnal Pemasyarakatan ini guna meningkatkan dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan di tingkat pusat dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menjadi fungsi pengawasan internal terhadap kepatuhan pelaksanaan aturan bidang pemasyarakatan.
Kakanwil mengungkapkan bahwa pengukuhan Satopspatnal Pemasyarakatan merupakan implementasi dari Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-1052.PK.02.10.02 tanggal 18 September 2020 Tentang Pedoman Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan menetapkan Satopspatnal Pemasyarakatan dengan di dasari Tata Nilai “Tri Cakti Abhinaya” yang berarti tiga kekuatan menuju kesempurnaan. Tiga kekuatan tersebut meliputi Integritas, Profesionalitas dan Sinergitas.
Kakanwil juga menerangkan bahwa Satuan Kerja di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta juga harus menerapkan prinsip dasar pemasyarakatan (Back to Basic) dan 3 kunci pemasyarakatan maju. “Saya mengajak seluruh jajaran pemasyarakatan untuk patuhi segala aturan dan SOP, meningkatkan kewaspadaan, keamanan dan ketertiban, hindari seluruh tindakan kekerasan fisik maupun mental serta berantas seluruh penyalahgunaan narkoba”, pesan Ibnu. Terakhir Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk mengimplementasikan Resolusi Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023 dengan bekerja secara cepat, tepat dan hasilnya akuntabel. (***/Zul)