Minahasa, BISKOM – Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) kembali dihebohkan dengan masala lahan yang terletak di Kelurahan Talete Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.

Pasalnya, Wakil Walikota Tomohon, Wenny Lumentut mengugat sejumlah pihak diantaranya keluarga Jolla Jouverzine Benu sebagai Tergugat satu (I).

Wenny Lumentut selaku pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Heivy Mandang, SH menggugat para tergugat pada tanggal 14 November 2022 ke Pengadilan Negeri Tondano perihal Perbuatan Melawan Hukum Perkara Perdata No. 380/Pdt.G/2022/PN.Tnn

Diketahui perkara ini sudah memasuki agenda sidang kedua. Sidang pertama adalah pembacaan gugatan dan untuk sidang kedua yang akan digelar hari Kamis (9/02/2023), yaitu agenda mendengarkan jawaban dari para tergugat dan turut tergugat.

Rielen Pattiasina, BSc.,SH selaku kuasa hukum dari tergugat satu mengatakan, untuk agenda sidang kedua ini masih ditunda.

“Saat ini kami sudah dalam agenda sidang kedua, tetapi sidang ditunda minggu depan tangal 16 Februari 2023, karena pihak tergugat satu (I) belum siap, dan terut tergugat tiga (III) Lurah Talete Satu serta turut tergugat empat (IV) Lurah Talete Dua tidak hadir, juga kebutulan BPN belum siap,” kata Rielen Pattiasina yang juga merupakan pengurus Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokad Indonesia (DPN PERADI) dengan jabatan sebagai Wakil Bendahara Umum.

Pattiasina juga menambahkan, “Perkara ini merupakan sengketa sengketa atas tanah klien kami tergugat satu dengan nomor sertifikat 313 Talete Satu tahun 2013. Kami juga telah melaporkan masalah ini ke Polda Sulut dengan nomor LP/B/445/IX/2022/SPKT/POLDA SULUT tertanggal 9 September 2022 atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah,” ungkapnya.

Terkait perkara ini juga, Dens Baeruma, SH menegaskan, “Jawaban/eksepsi atau bantahan dari tergugat satu dan tergugat tiga akan disiapkan untuk membantah dalil gugatan dari penggugat,” jelas Dens salah satu tim kuasa hukum dari tergugat satu dan tiga.

Sementara kuasa hukum dari Wenny Lumentut selaku pihak penggugat, Heivy Mandang, SH ketika dikonfirmasi menanggapi, pihaknya sebenarnya sudah siap untuk mendengarkan jawaban dari para tergugat.

“Tanah yang menjadi objek sengketa menurut berkas yang ada, punyanya pak Wenny. Tetapi ketika pak Wenny melakukan kegiatan di objek sengketa dihalangi oleh pihak tergugat, dan agar supaya ada kejelasan status tanah, sehingga kami menggugat dan perkaranya Nomor. 380,” terang Heivy Mandang yang juga sebagai Ketua DPC KAI Minahasa dan Mitra, serta Ketua DPC IPHI Minahasa di ruangan Posbakum PN Tondano.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Dewi Sundari, S.H bersama Hakim Anggota, Dominggus A. Puturuhu, S.H., M.H., dan Steven C. Walukow, S.H., serta Mediator Anita R. Gigir, S.H., juga Panitera Pengganti Endah D. L. Usman, S.H., M.H berjalan aman dan lancar. (Zulkifli Liputo).