Minahasa, BISKOM – Perkara Perbuatan melawan hukum dengan Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Wenny Lumentut melalui Kuasa Hukum – nya Heivy Mandang, SH, Jantje Daniel Suoth, SH, MH, Maulud Buchari, SH kembali dilanjutkan setelah Majelis Hakim menolak semua eksepsi tergugat dan duplik dari turut tergugat pada sidang pembacaan putusan sela. Kamis (9/03/2023).

Sidang dalam perkara ini Wenny Lumentut menggugat Dra. Jolla Jouverzine Benu Tergugat I, Willem Potu Tergugat II, dan Olfie Liesje Suzana Benu Tergugat III, serta beberapa pihak terkait lainnya diantara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon sebagai Turut Tergugat I.

Dalam sidang kali ini jelas Majelis Hakim menolak eksepsi tergugat dan duplik dari turut tergugat. Diketahui pada sidang sebelumnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon, sebagai Turut Tergugat I meminta Pengadilan Negeri (PN) Tondano untuk menolak semua dalil-dalil dari penggugat, tapi semua duplik yang diajukan BPN Kota Tomohon ditolak oleh Majelis Hakim dengan tetap melanjutkan perkara tersebut.

Dengan demikian, gugatan Wenny Lumentut dengan Perkara Perdata Nomor 380/Pdt.G/2022/PN.Tnn akan dilanjutkan kembali di PN Tondano pada Kamis (16/3/2023) pekan depan dengan agenda pembuktian surat dari kedua belah pihak.

Kasus sengketa lahan yang terletak di Mahawuniawuan/Mahawu Rokrok Kepolisian Talete II, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon itu sedikit lagi akan terungkap siapa pemilik yang sah katika sidang lokasi nanti.

Usai persidang Dens Baeruma, SH., Kuasa Hukum Jolla Jouverzine Benu sebagai Tergugat I, dan Olfie Liesje Suzana Benu Tergugat III ketika diwawancarai menyatakan, PN yang tidak berhak mengadili itu adalah permintaan BPN.

“Tapi karena ditolak, kami sebagai kuasa hukum Tergugat I dan III tentunya akan buktikan ini dalam pokok perkara. Karena kami berdasarkan sertifikat hak milik yang sah. Agenda bukti selanjutnya kami akan membekukan suatu bukti yang sah dan diakui negara yaitu sertifikat hak milik,” kata Dens Baeruma, SH.

Sementara itu, Kuasa Hukum Wenny Lumentut (WL) Heivy Mandang usai persidangan menyatakan pembacaan putusan sela itu, kalau ada gugatan, terus gugatan itu menyangkut kompetensi relatif mengadili. Memang ada dua. Kompetensi relatif dan absolut.

Dalam perkara ini, ada salah satu dari turut tergugat dalam hal ini BPN, mereka mengajukan esepsi kompetensi absolut. Dimana menurut mereka PN Tondano tak berwenang mengadili perkara gugatan 380. Nah pada putusan sela esepsi mereka ditolak. Karena ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum. Jadi ini merupakan kewenangan dari PN Tondano bukan PTUN.

“Di dalam gugatan itu tidak pernah ada kata-kata kami meminta agar sertifikat itu batal demi hukum tak ada. Karena ini memang murni gugatan perbuatan melawan hukum. Kalau kami mengatakan sertifikat itu tidak sah dan berharga, boleh. Tapi kan dalam hal ini mereka menyampaikan bahwa pengadilan negeri tidak berhak. Dan tadi telah terbukti bahwa perbuatan melawan hukum itu adalah kewenangan mengadili dari PN Tondano,” jelas Mandang yang dikutip dari beberapa media.

Mandang menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 16 Maret 2023 menyangkut pembuktian surat.

“Majelis hakim meminta agar supaya baik penggugat dan tergugat memasukan bukti-bukti surat. Jadi selama persidangan masih berjalan, sebelum ada kesimpulan masing-masing pihak bebas memasukan bukti surat. Kalau bukti saksi itu yang ada jadwalnya,” jelas Mandang.

Hal yang sama juga diungkapkan Kuasa Hukum WL, Antje Suoth putusan sela itu belum masuk dalam pokok perkara. Baru masuk pada putusan terhadap esepsi, keberatan mereka terhadap kewenangan mengadili. “Yang kami buat adalah perbuatan melawan hukum. Bukan tindakan administrasi. Kalau administrasi ke PTUN,” tambahnya. 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari, SH, MH, Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu, SH, Steven Walukouw, SH serta Panitera Endah Dewi Lestari Usman, SH berjalan aman dan tertip.
(Zulkifli Liputo).