Minahasa, BISKOM – Sengketa lahan antara Wenny Lumentut sebagai penggugat melawan Jolla Juverzine Benu tergugat 1 bersama kawan-kawan kembali disidangkan dengan mengajukan bukti-bukti surat dari kedua belah pihak. Ada sebanyak 46 dokumen bukti surat yang diajukan penggugat, sementara pihak tergugat hanya mencakup 12 surat saja. Kamis (16/3/2023)
Perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor register 380/Pdt.G/2022/PN.Tnn mengagendakan penyerahan bukti-bukti surat, setelah menerima seluruh dokumen Majelis Hakim yang dipimpin Nur Dewi Sundari, SH bersama dua Hakim Anggota, Dominggus A. Paturuhu SH dan Steven C. Walukouw, SH, MH tak lama kemudian menutup sidang setelah sebelumnya menggelar sidang lokasi yang akan dilaksanakan pada 27 Maret mendatang.
Penasehat Hukum Wenny Lumentut, Heivy Mandang, SH saat ditemui usai sidang oleh media ini menyampaikan jika pihaknya menyerahkan 46 alat bukti kepemilikan antara lain akte jual beli, surat kepemilikan, surat keterangan ahli waris, surat keterangan tidak dalam pengajuan hingga Sertifikat Hak Milik dan lainnya.
“Sesuai agenda sidang, kami menyerahkan puluhan alat bukti kepemilikan tanah. Bahkan, Foto Tergugat II yang memasang plang yang menyatakan bahwa objek sengketa merupakan milik Tergugat I,” ujar Heivy Mandang, salah satu tim kuasa hukum Wenny Lumentut.
Heivy Mandang juga mengungkapkan, dari dokumen yang diserahkan para terguat, yang juga diberikan kepada kuasa hukum Wenny Lumentut sebagai penggugat, terdapat beberapa fakta lain yang menarik perhatian mereka. “Setelah kami amati semua bukti yang diajukan para tergugat, tidak ada yang menyatakan obyek yang diklaim sebagai milik terguat 1, berlokasi di Kelurahan Talete Dua, tapi justru lokasinya di Talete Satu, Rurukan, dan Kaskasen Satu,” ungkap nya seperti yang dikutip dari media SulutHebat .
Oleh karena itu dia mempertanyakan bagaimana mungkin luas tanah hanya 4,5 hektar tersebut bisa berbatasan dengan lokasi tanah sengketa yang berdasarkan fakta harus melewati tiga desa dan bukti sertifikat menunjukkan lokasi tanah di tempat yang berbeda.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat 1 dan 3 juga telah menyampaikan pihaknya sudah menyerahkan alat bukti sertifikat sebagai hak milik yang sah.” Kami menyerahkan 12 alat bukti kepemilikan yang menyatakan bahwa itu sah milik klien kami,” tegas Rielen Pattiasina, BSc, SH mendampingi Dens Baeruma, SH, dan beberapa tim kuasa hukum dari tergugat 1 dan 3.
Ditanyakan terkait bukti apa saja yang sudah diserahkan kepada majelis hakim oleh para tergugat 1 dan 3, Rielen Pattiasina, BSc, SH mengatakan semua bukti yang dimasukan salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
“Sertifikat, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), surat hibah, serta surat keterangan dari Talete Satu, Talete Dua juga pembeli yang kami masukkan semuanya asli,” kata Rielen saat diwawancarai di depan PN Tondano.
Selain 46 dokumen yang diajukan kuasa hukum Wenny Lumentut di antaranya Akta Jual Beli (AJB), tergugat 1 menyerahkan 12 berkas dan tergugat 3 menambahkan tujuh bukti serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon 37 bukti surat.
Diketahui dalam beberapa pemberitaan Wenny Lumentut mengajukan gugatan kepada Jolla Juverzine Benu tergugat 1, Willem Potu tergugat 2, Olfie Suzana Benu tergugat 3, kemudian BPN Kota Tomohon disebut sebagai turut tergugat 1, Petriks Patiasina, SH., M.Kn, Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagai turut tergugat 2, Tessar Brandy Soewarno, SH., M.Kn, Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagai turut tergugat 3, Talete Satu turut tergugat 4 dan Lurah Talete Dua turut tergugat 5 .
Dalam sidang lanjutan tersebut, Lurah Talete Satu belum memenuhi panggilan sidang sehingga majelis hakim masih memberikan kesempatan terakhir sampai beberapa hari kedepan.(***/Zulkifli Liputo)