Minahasa, BISKOM – Sidang lokasi atas Perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor register 380/Pdt.G/2022/PN.Tnn yang diajukan Wenny Lumentut sebagai penggugat melawan Jolla Juverzine Benu tergugat 1 telah dilaksanakan. Senin (27/3/2023).

Dalam agenda sidang tersebut kedua belah pihak diminta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano untuk menunjukan titik objek yang disengketakan.

Dimana pada sidang sebelumnya diketahui penggugat (Wenny Lumentut) melalui kuasa hukum nya Heivy Mandang telah menyerahkan sebanyak 46 dokumen bukti surat kepemilikan, dan pihak tergugat 1 juga menyertakan 12 bukti surat dari lahan yang disengketakan.

Pantauan media ini langsung dilapangan, meskipun diguyur hujan gerimis untuk ke lokasi objek sengketa yang cukup tinggi juga jalanan yang curam dan licin tetap tak mengurungkan niat dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano Nur Dewi Sundari, SH bersama dua Hakim Anggota, Dominggus A. Paturuhu SH dan Steven C. Walukouw, SH, MH bersama panitera nya.

Setelah pihak penggugat dan para tergugat serta turut tergugat tiba dilokasi objek sengkata, tepatnya di puncak Desa Talete raya yang kemudian sudah dimekarkan pada tahun 1978 oleh pemerintah menjadi Desa Talete Dua menurut pemerintah setempat, berlangsung aman, meskipun awal dibuka sidangan sempat ada ketegangan dari kedua kuasa hukum yang berperkara.

Usai pemeriksaan lokasi kuasa hukum penggugat yaini Heivy Mandang, SH, dan Jantje Daniel Suoth, SH, MH., serta Maulud Buchari, SH kepada wartawan mengurai sejumlah fakta-fakta.

“Ada banyak kejanggalan yang kami temui dilapangan, bahkan bukti-bukti yang diajukan tergugat justru mengungkap fakta-fakta di sidang, yang tentunya itu sangat menguntungkan kami,” ungkap Heivy.

Adapun Fakta-fakta yang terungkap di sidang lokasi antara lain:

  1. Bahwa dalam sidang Pemeriksaan Setempat terungkap fakta kalau bukti surat yang diajukan oleh pihak Tergugat pada saat sidang pembuktian surat tidak sesuai dengan fakta di lapangan,diantaranya bukti Tergugat yang diberi tanda T.III-2 tentang AJB No. 122/2009 Talete Satu dengan penjual Daniel Kalalo dijual kepada Tergugat III dan Bukti T.III-3 AJB No. 123/2009 Talete Satu terdapat perbedaan batas-batas dimana pada kedua AJB tersebut batas sebelah Utara dahulu dan sekarang adalah wilayah Kepolisian Kakaskasen II, fakta dilapangan batas Utara dari objek sengketa tidak ada yang berbatasan dengan wilayah Kepolisian Kakaskasen II baik dahulu maupun sekarang. Hal ini sesuai dengan keterangan Pemerintah setempat, yang menyatakan bahwa objek sengketa sebelah Utara berbatasan dengan Hutan Lindung dan Kel. Kalalo. Selain itu jarak antara objek sengketa dengan Kakaskasen Dua harus melewati dua kelurahan yaitu Kakaskasen, Kakaskasen Tiga baru kemudian Kakaskasen Dua.
  1. Bahwa dalam sidang pembuktian Tergugat I memasukkan bukti surat yang diberi tanda T.1-9 tentang Screen Shoot dari aplikasi Sentuh Tanahku, dimana dalam Screen Shoot tersebut terdapat gambar tanah dari Sertifikat Hak Milik No. 313 Talete Satu (hak milik atas nama Tergugat I, yang menjadi dasar klaim kepemilikan Tergugat I atas objek sengketa), tanpa menunjukan titik kordinat dari gambar tersebut atau menunjukan dimana lokasi dari gambar tersebut. Sementara pada saat sidang pemeriksaan setempat, kami selaku kuasa Hukum Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk membuka aplikasi Sentuh Tanahku tersebut agar dapat terlihat dimana titik koordinat dari gambar yang dimasukkan oleh Tergugat yang dijadikan sebagai bukti. Pada saat dibuka aplikasi Sentuh Tanahku, gambarnya sesuai dengan Bukti Screen Shoot gambar yang dimasukan oleh Tergugat I dan juga diakui oleh Kuasa Hukum Tergugat I bahwa gambar yang diperlihatkan di aplikasi sesuai dengan bukti yang mereka masukkan dalam persidangan pembuktian surat. Akan tetapi berdasarkan gambar tersebut bisa dilihat titik kordinatnya, dan ternyata titik kordinat dari gambar tersebut bukanlah objek sengketa (yang berada di Mahawu Niawuan, Talete Dua) melainkan berada di WAWO. (Gambar Koordinat dari gambar tanah sesuai dengan bukti Tergugat I, dimana terletak di WAWO)
  1. Bahwa masih ada kejanggalan-kejanggalan lain yang ada pada saat pemeriksaan setempat mengenai bukti-bukti Surat milik Tergugat, yang nanti akan Penggugat buktikan dalam persidangan.
  2. Dan untuk bukti-bukti surat yang dimasukkan oleh Penggugat pada saat sidang pembuktian surat, baik berupa AJB dan Sertifikat batas-batasnya sesuai dengan fakta dilapangan.

Sementara pihak tergugat sendiri dalam pemeriksaan sidang lokasi melalui kuasa hukum mengatakan, tetap mempertahankan batas sesuai sertifikat yang ada, namun juga disisi lain menyatakan sesuai fakta dalam persidangan, dan memastikan akan menjawab dalam kesimpulan pada persidangan selanjutnya yang akan digelar Rabu (29/3/2023) minggu ini, seperti dikutip pada berita Portalsulutnews.com

Dan ketika dikonfirmasi kembali oleh media ini, dengan menanyakan tanggapannya atas statemen dari pemberitaan diatas terkait sidang lokasi kemarin, Rielen Pattiasina, BSc, SH menjawab, “Ya, kami kuasa hukum dari tergugat 1 selaku pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 313 tahun 2013 atas nama Jolla Jouverzine Benu masih tetap konsisten dengan objek yang disengketakan adalah milik klien kami,” tulis Rielen Pattiasina, BSc, SH melalui pesan singkat WhatsApp.

Rielen juga menambahkan, Kuasa Hukum Penggugat tidak usah terlalu paniklah, dan fokus saja pada pembuktian dipersidangan Rabu besok, demi memperkuat dalil-dalil dalam gugatannya.

“Terkait pemeriksaan setempat (PS) kemarin, kalau kami sih masih berpedoman dengan sertifikat hak milik yang klien kami pegang, kalau soal perbedaan sentuh tanahku dan lain-lain itu tanyakan kepada BPN, kan mereka juga pihak dalam perkara ini, mereka yang lebih faham soal berbeda nya data itu,” ungkapnya.

Rielen juga menyampaikan bahwa kuasa hukum Pengugat selalu menyatakan banyak kejanggalan, “Yah ungkap dong, kami dari awal sudah menunggu. Justru ya, yang janggal itu ketika Penggugat (Wenny Lumentut/Wakil Walikota Tomohon) namanya puluhan kali disebut dalam persidangan, ya, tapi belum pernah sama sekali hadir. Kami harap, dipersidangan berikut nya hadirlah untuk memberikan keterangan, bahkan sejak awal mediasi tidak pernah hadir. Nanti kami juga akan bersurat kepada Majelis Hakim. Biar fair ini persidangan. Biar kita cek proses AJB nya itu benar atau tidak,” tutup Rielen sapaan akrab Pattiasina yang merupakan Wakil Bendahara Umum PERADI Pusat dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan ke media ini. (Zulkifli Liputo).