Minahasa, BISKOM – Sidang perdata dengan nomor perkara 380/Pdt.G/2022 yang di ajukan oleh Wenny Lumentut sebagai Penggugat dan Jolla Jouverzine Benu sebagai pihak Tergugat I batal sidang.

Diketahui sidang yang harusnya di gelar pada Rabu (29/3/2023) itu ditunda lantaran pihak penggugat (Wenny Lumentut) saksinya tidak hadir.

Sebelumnya Heivy Mandang, SH yang merupakan kuasa hukum Wenny Lumentut telah membuat pernyataan dibeberapa media, salah satunya dengan judul “Pihak Tergugat Joulla Jouverzine Benu Tak Hadir, Sidang Perdata nomor perkara 380 Ditunda” dan juga berita berjudul “Gara-gara Tergugat Mangkir, Saksi Wenny Lumentut Batal Diperiksa Hakim”.

Berikut ini pernyataan Heivy Mandang
yang dikutip dari media Portalsulutnews.com “Sudah ada saksi yang kami siapkan, tetapi belum dapat diperiksa karena dari pihak tergugat tidak hadir. Otomatis saksi kami belum bisa diperiksa jadi penundaan sidang karena tergugat yang tidak hadir ,”ucap Mandang didampingi Maulud Buchari, SH sebagai Kuasa Hukum Penggugat. 

Jadi atas pernyataan Heivy Mandang, SH yang menyatakan dibeberapa media bahwa pihak tergugat tidak hadir atau mangkrak itu tidak benar dan dibantah dengan tegas oleh Rielen Pattiasina, B.Sc, SH kuasa hukum Tergugat I dan III.

Menurut pengakuan Rielen kalau Pengugat Wenny Lumentut tidak bisa menghadirkan saksi, sehingga sidang di tunda tanpa konfirmasi kepada Tergugat I Jolla Juverzine Benu dan kuasa hukumnya.

“Penundaan sidang tersebut tidak di ketahui oleh Ibu Dra. Jolla Jouverzine Benu sebagai Tergugat I bersama saya Kuasa Hukumnya,” ungkap Rielen Pattiasina kepada media ini.

Sebelumnya pada Rabu tanggal 29 Maret 2023, Rielen mengatakan, Tergugat I Joulla Jouverzine Benu bersama tim kuasa hukumnya sudah berada di lokasi sidang yang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Tondano sekitar pukul 10.30 Wita dan telah mendaftar sidang pada pukul 10.35 Wita.

“Pada pukul 13.05 Wita sehabis makan siang Tergugat I melalui kuasa hukumnya mengkonfirmasi jadwal sidang, tapi dari pihak Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Ibu Heivy Mandang memberitahukan bahwa sidang telah di tunda sampai dua (2) pekan depan tanggal 12 April 2023 dengan alasan tidak hadirnya tergugat,” kata Rielen dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Jumat (31/3/2023) pukul 13:26 Wita.

Padahal kenyataan sebenarnya menurut Rielen, Tergugat I bersama Tim Kuasa Hukumnya telah berada di lokasi sidang sejak pukul 10.30 Wita, dan pada saat sidang telah di mulai tidak ada pemberitahuan kepada tergugat.

“Kuasa Hukum Tergugat I memutuskan untuk mengkonfirmasi penundaan sidang kepada Panitera Pengganti langsung yaitu Ibu Endah D. L. Usman, S.H., M.H, begitu terkejutnya Tergugat I dan tim Kuasa Hukumnya mendengarkan penjelasan dari Ibu Endah sebagai Panitera Pengganti mengenai alasan penundaan sidang “bukan karena pihak tergugat tidak hadir melainkan Saksi dari Penggugat yang tidak hadir,” jelas Rielen.

Maka dari itu tegas Rielen, dirinya segera menghampiri kuasa hukum dari penggugat yang sedang berada di kantornya di Posbakum Pengadilan Negeri Tondano dan menyatakan dengan tegas bahwa penundaan sidang bukan karena tergugat tidak hadir, tapi karena penggugat tidak bisa menghadirkan saksi yang akan di periksa dalam persidangan tersebut. “Kuasa hukum penggugat hanya bisa terdiam karena fakta yang ada tergugat hadir di lokasi sidang dan tanpa konfirmasi apa-apa kepada Tergugat I sidang telah di tunda sampai 2 pekan depan,” tutup Rielen. (Zulkifli Liputo).