BISKOM, JAKARTA – Seorang korban calo perijinan impor bawang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke polisi. Korban mengaku menyerahkan dana sebesar 500 juta rupiah kepada para pelaku dengan komitmen kesepakatan ijin impor bawang merah yang tengah diurus di Kementrian Perdagangan RI segera terbit.

Saat mendatangi kantor redaksi, korban yang meminta namanya dirahasiakan, menceritakan kronologis kejadiannya. Menurut penuturan korban, ia dijanjikan oleh para terlapor mendapatkan kemudahan akses untuk mengantongi ijin impor dari pejabat terkait di Kemendag RI.

Namun, setelah uang titipan operasional diserahkan kepada para pelaku, surat ijin impor tak kunjung terbit atau diterima pihak korban.

Oleh karena merasa tertipu dan uangnya digelapkan, korban membuat laporan polisi di salah satu Polsek di Jakarta. Bukti laporan polisi juga sempat diperlihatkan korban kepada redaksi.

“Ada beberapa pengurus salah satu partai yang saya laporkan. Bahkan ada eks menteri yang ikut terseret sebagai saksi di kasus ini,” ungkap korban saat diawancarai baru-baru ini di kantor redaksi Jakarta.

Korban pun berjanji akan mencabut laporan polisi jika surat ijin impor yang dijanjikan bisa diterbitkan.

Menurut penuturannya, ijin impor dari Kemendag RI harus diterima secepatnya karena pihaknya telah mengantongi syarat permintaan impor dari Kementrian Pertanian RI.

Saat ini upaya konfirmasi sedang dilakukan tim redaksi ke Polda Metro Jaya. ***