BISKOM, Jakarta – Senin 22 Mei 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Ferry Febrianto, Terdakwa Anton Radiumanto Santoso, Terdakwa Nurul Falah Haz, Terdakwa Shoful Ulum, dan Terdakwa Veronika Sri Hartati, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 hingga tahun 2014.
Adapun isi amar putusan sela yang dibacakan satu persatu oleh Majelis hakim terhadap para Terdakwa yaitu Terdakwa Ferry Febrianto, Terdakwa Anton Radiumanto Santoso, Terdakwa Nurul Falah Haz, Terdakwa Shoful Ulum, dan Terdakwa Veronika Sri Hartati yaitu menyatakan bahwa nota keberatan dari Penasehat Hukum para Terdakwa tidak dapat diterima.
Kemudian Majelis Hakim juga menyatakaan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara para Terdakwa dengan menghadirkan para Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya serta menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.
Oleh karena nota keberatan dari Penasehat Hukum para Terdakwa tidak dapat diterima, maka sidang Perkara PT Adhi Persada Realti akan dilanjutkan kembali pada Senin 29 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Redaksi)