BISKOM, Jakarta – Komite II DPD RI melakukan pembahasan RUU Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) bersama Komisi IV DPR RI dan Pemerintah. RUU ini sebelumnya telah masuk ke dalam substansi pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).

“Kami menilai pentingnya pengaturan tentang konservasi sumber daya alam hayati sebagai bentuk tanggung jawab bersama kita atas kelestarian alam Indonesia, baik untuk generasi saat ini maupun generasi yang akan datang,” ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis (15/6).

Bustami menyampaikan hal-hal pokok dari pandangan dan pendapat DPD RI terkait RUU KSDAHE. Pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 2, DPD RI berpendapat pengertian konservasi SDA hayati adalah pengelolaan yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. “Pengertian konservasi SDA hayati dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 2 seharusnya diakomodir di dalam batang tubuh. Oleh karena itu, DPD RI mengusulkan penambahan Pasal 5A,” jelasnya.

Bustami melanjutkan penambahan Pasal 5A berbunyi konservasi sumber daya alam hayati dilakukan melalui kegiatan, pelindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan SDA hayati, dan pemanfaatan secara lestari SDA hayati. “Jadi kami penambahan Pasal 5A yaitu pelindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan SDA hayati, dan pemanfaatan secara lestari SDA hayati,” bebernya.

Ia juga menjelaskan bahwa pengertian mengenai sistem penyangga kehidupan sangat fundamental. Sistem penyangga kehidupan harus mencakup seluruh elemen terutama manusia, sehingga tidak hanya pada kawasan konservasi saja.

“Dalam strategi konservasi dunia, sistem penyangga kehidupan dimaknai dengan pangan dan kesehatan. Selama itu, konservasi jauh dari pembangunan dan seolah-olah hanya fokus pada spesies yang dilindungi padahal orientasi konservasi adalah mendukung pembangunan seperti kesehatan dan pangan. Untuk itu DPD RI berpendapat perlu menambahkan Pasal 7A yang terdiri dari dua ayat,” tukas Bustami.

DPD RI juga berpendapat terhadap judul RUU ini bahwa frasa “Ekosistem” seyogyanya dihapus sehingga judul RUU selengkapnya berbunyi “Konservasi Sumber Daya Alam Hayati”. Hal itu dikarenakan jika berbicara mengenai KSDAH maka sudah mencakup tiga aspek, yaitu genetik, spesies, dan ekosistem, yang mana ketiga aspek ini merupakan satu kesatuan dalam lingkup konservasi sumber daya alam hayati.

“Oleh karena itu judul diadaptasikan tanpa menggunakan frasa “Ekosistem”, karena ketika disebut dengan menggunakan frasa “Ekosistem” seolah-olah tidak merekognisi aspek genetik dan spesies,” saran Bustami. (Juenda)