Manado, BISKOM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Jumat (16/6/2023) melalui Jaksa Tindak Pidana Khusus mengeksekusi denda dan uang pengganti terkait perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Hibah Penanggulangan Bencana Banjir Kota Manado Tahun 2014 atas nama terpidana Ir. YENNI SITI ROSTIANI, MPA.

Dalam perkara ini Terpidana Ir. YENNI SITI ROSTIANI, MPA yang merupakan Direktur Utama PT. Kogas Driyap Konsultansi diajukan ke persidangan karena telah melakukan penyimpangan dana Rehabilitasi/Rekonstruksi Konsultansi manajemen INSITU pasca bencana banjir Manado yang berasal dari Dana Hibah Penanggulangan Bencana Banjir Kota Manado Tahun 2014.

Antara bulan Juli 2015 s/d bulan Desember 2016 dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2642 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 AguSTUS 2021, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 1/PID.TPK/2021/PT MND tanggal 4 Februari 2021 telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dijatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), subsidiair pidana kurungan selama enam bulan.

Pidana Tambahan

Saat ekpose di depan media, Kajari Manado Wagiyo, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Hijran Safar, SH, MH dan Kasi Pidsus Evans Emanuel Sinulingga, SE, SH, MH menjelaskan,
selain dikenakan pidana penjara dan denda, terhadap terpidana juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp6.355.765.517,00 (enam miliar tiga ratus lima puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu lima ratus tujuh belas rupiah) yang jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Untuk menjalankan putusan Pengadilan itu, Jaksa Kejaksaan Negeri Manado beberapa waktu lalu telah melakukan eksekusi pidana badan dengan memasukkan terpidana ke Lapas Manado.

Dan saat ini terpidana melakukan pembayaran denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), dan membayar uang pengganti sejumlah Rp1.360.000.000,00 (Satu Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) kepada Jaksa, untuk selanjutnya total dana sebesar Rp1.760.000.000,00 (Satu Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Juta Rupiah disetor ke Kas Negara sebagai PNBP Kejaksaan.

Jaksa Kejaksaan Negeri Manado juga sedang menelusuri aset-aset milik terpidana Ir. YENNI SITI ROSTIANI, MPA baik yang ada di Kota Manado maupun di luar Kota Manado untuk kepentingan eksekusi uang pengganti sesuai Putusan Pengadilan. (Zul).